Perda Kab. Siak No 32 Tahun 2002 Tentang Retribusi Pelayanan Pasar

PELAYANAN PASAR – RETRIBUSI

PERDA NO.32 TAHUN 2002

PERATURAN DAERAH KABUPATEN SIAK NOMOR 32 TAHUN 2002 TENTANG RETRIBUSI PELAYANAN PASAR

ABSTRAK

:

Bahwa Perda ini ditetapkan untuk melaksanakan Undang-undang Nomor 34 tahun 2000 tentang Perubahan atas Undang-undang No 18 tahun 1997.

Dasar hukum : UU No. 8 Tahun 1981; UU No. 22 Tahun 1999; UU No. 25 Tahun 1999; UU No. 53 Tahun 1999; UU No. 34 Tahun 2000; PP No. 27 Tahun 1983; PP No. 25 Tahun 2000; PP No. 66 Tahun 2001; Keppres No. 44 Tahun 1999; Kepmendagri No. 4 Tahun 1997; Kepmendagri No. 174 Tahun 1997; Kepmendagri No. 175 Tahun 1997.

Peraturan Daerah ini mengatur tentang Retribusi Pelayanan Pasar dengan sistimatika:

1.       Ketentuan umum

2.       Nama, Objek dan Subjek Retribusi

3.       Golongan Retribusi

4.       Cara Mengukur Tingkat Penggunaan Jasa

5.       Prinsip dan Sasaran Dalam Penetapan Struktur dan Besarnya Tarif

6.       Struktur dan Besarnya Tarif Retribusi

7.       Wilayah Pemungutan

8.       Masa Retribusi dan Saat Retribusi Terutang

9.       Tata Cara Pemungutan dan Penetapan Retribusi

10.    Sanksi Administrasi

11.    Tata Cara Pembayaran

12.    Tata Cara Penagihan

13.    Tata Cara Pengurangan, Keringanan dan Pembebasan Retribusi

14.    Tata Cara Pembetulan, Pengurangan Ketetapan, Penghapusan atau Pengurangan Sanksi Administrasi dan Pembatalan

15.    Tata Cara Penyelesaian Keberatan

16.    Tata Cara Perhitungan Pengembalian Kelebihan Pembayaran Retribusi

17.    Kadaluwarsa

18.    Tata Cara Penghapusan Piutang Retribusi Yang Kadaluwarsa

19.    Pengelolaan

20.    Instansi Pemungut

21.    Pembinaan dan Pengawasan

22.    Ketentuan Pidana

23.    Penyidikan

24.    Ketentuan Penutup

STATUS

:

Mulai berlaku pada tanggal diundangkan

Diundangkan di Siak Sri Indrapura pada tanggal 18 Juni 2002
CATATAN

:

[Download Perda]