PELAYANAN KESEHATAN – RETRIBUSI
PERDA NO.33 TAHUN 2002
PERATURAN DAERAH KABUPATEN SIAK NOMOR 33 TAHUN 2002 TENTANG RETRIBUSI PELAYANAN KESEHATAN PADA RUMAH SAKIT UMUM DAERAH
ABSTRAK |
: |
– |
Bahwa perda ini ditetapkan untuk peningkatan pelayanan kesehatan kepada masyarakat melalui penetapan tarif pelayanan kesehatan pada Rumah Sakit Umum Daerah Kabupaten Siak. |
|
– |
Dasar hukum : UU No. 23 Tahun 1992; UU No. 22 Tahun 1999; UU No. 25 Tahun 1999; UU No. 53 Tahun 1999; UU No. 34 Tahun 2000; PP No. 25 Tahun 2000; PP No. 66 Tahun 2001; Keppres No. 44 Tahun 1999; Kepmenkes No. 436 Tahun 1993; Kepmenkes No. 735/Menkes/SK/VII/1993; Keputusan bersama Menkes dan Mendagri No. 93A/ Menkes/II/1996 jo No.17 Tahun 1996; Kepmendagri No. 174 Tahun 1997; Kepmendagri No. 175 Tahun 1997. | |
|
– |
Peraturan Daerah ini mengatur tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan Pada Rumah Sakit Umum Daerah dengan sistimatika:
1. Ketentuan umum 2. Nama, Objek dan Subjek Retribusi 3. Golongan Retribusi 4. Cara Mengukur Tingkat Penggunaan Jasa 5. Prinsip Penetapan Struktur dan Besarnya Tarif Retribusi 6. Jenis Pelayanan 7. Pengelolaan Keuangan 8. Tata Cara Pemungutan 9. Wilayah Pemungutan 10. Tata Cara Pembayaran dan Penyetoran Retribusi 11. Tata Cara Penagihan 12. Kadaluwarsa 13. Tata Cara Penghapusan Piutang Retribusi Yang Kadaluwarsa 14. Pengawasan 15. Ketentuan Pidana 16. Penyidikan 17. Ketentuan Penutup |
|
STATUS |
: |
– |
Mulai berlaku pada tanggal diundangkan |
|
– |
Diundangkan di Siak Sri Indrapura pada tanggal 2 Agustus 2002 | |
CATATAN |
: |
|