TATA CARA PENGANGKATAN, PELANTIKAN, DAN PEMBERHENTIAN PERANGKAT DESA
PERDA NO.4 TAHUN 2009
PERATURAN DAERAH KABUPATEN SIAK NOMOR 4 TAHUN 2009 TENTANG TATA CARA PENGANGKATAN, PELANTIKAN, DAN PEMBERHENTIAN PERANGKAT DESA
ABSTRAK |
: |
– |
Bahwa untuk memenuhi maksud dalam PP No.72 Tahun 2005 tentang Desa, perlu ditetapkan Peraturan Daerah tentang Tata Cara Pengangkatan, Pelantikan, dan Pemberhentian Perangkat Desa.
aaaaa |
|
– |
Dasar Hukum : UU No.53 Tahun 1999; No.10 Tahun 2004; UU No.32 Tahun 2004; UU No.33 Tahun 2004; PP No. 72 Tahun 2005; PP No. 79 Tahun 2005; PP No.45 Tahun 2007; Perda No.14 Tahun 2007.
aa |
|
|
– |
Peraturan Daerah Ini Mengatur tentang Pengangkatan, Pelantikan, pemberhentian Perangkat Desa, dengan Sistimatika:
aaaa 2. Perangkat Desa 3. Pembinaan dan Pengawasan 4. Ketentuan Peralihan 5. Ketentuan Penutup a |
|
STATUS |
: |
– |
Mulai berlaku pada tanggal diundangkan |
|
– |
Diundangkan di Siak Sri Indrapura pada tanggal 11 Maret 2009a | |
CATATAN |
: |
|