Perda Kab. Siak No 4 Tahun 2009 Tentang Tata Cara Pengangkatan, Pelantikan, dan Pemberhentian Perangkat Desa

TATA CARA PENGANGKATAN, PELANTIKAN, DAN PEMBERHENTIAN PERANGKAT DESA

PERDA NO.4 TAHUN  2009

PERATURAN DAERAH KABUPATEN SIAK NOMOR 4 TAHUN 2009 TENTANG TATA CARA PENGANGKATAN, PELANTIKAN, DAN PEMBERHENTIAN PERANGKAT DESA

ABSTRAK

:

Bahwa untuk memenuhi maksud dalam PP No.72 Tahun 2005 tentang Desa, perlu ditetapkan Peraturan Daerah tentang Tata Cara Pengangkatan, Pelantikan, dan Pemberhentian Perangkat Desa.

aaaaa

Dasar Hukum : UU No.53 Tahun 1999; No.10 Tahun 2004; UU No.32 Tahun 2004; UU No.33 Tahun 2004; PP No. 72 Tahun 2005; PP No. 79 Tahun 2005; PP No.45 Tahun 2007; Perda No.14 Tahun 2007.

aa

Peraturan Daerah Ini Mengatur tentang Pengangkatan, Pelantikan, pemberhentian Perangkat Desa, dengan Sistimatika:

aaaa
1.   Ketentuan Umum

2.   Perangkat Desa

3.   Pembinaan dan Pengawasan

4.   Ketentuan Peralihan

5.   Ketentuan Penutup

a

STATUS

:

Mulai berlaku pada tanggal diundangkan

Diundangkan di Siak Sri Indrapura pada tanggal 11 Maret 2009a
CATATAN

:

[Download Perda]