BUMD – PEMBENTUKAN
PERDA NO. 07 TAHUN 2004
PERATURAN DAERAH KABUPATEN SIAK NOMOR 07 TAHUN 2004 TENTANG PEMBENTUKAN BADAN USAHA MILIK DAERAH (BUMD) PERSEROAN TERBATAS (PT) KAWASAN INDUSTRI TANJUNG BUTON
ABSTRAK |
: |
– |
Bahwa perda ini ditetapkan untuk mengatur institusi Pengelola Kawasan Industri Tanjung Buton guna mengelola kawasan Tanjung Buton sebagai pusat pengembangan industri, menyediakan sarana dan prasarana industri dan pelabuhan yang mampu memberikan pelayanan bagi kawasan industri serta meningkatkan Pendapatan Asli Daerah. |
|
– |
Dasar hukum : UU No. 5 Tahun 1984; UU No. 24 Tahun 1992; UU No. 1 Tahun 1995; UU No. 22 Tahun 1999; UU No. 53 Tahun 1999; PP No. 13 Tahun 1995; PP No. 69 Tahun 2001; Keppres No. 41 Tahun 1996; Keppres No. 44 Tahun 1999; Kepmendagri No. 50 Tahun 1999; Perda No. 1 Tahun 2002; Perda No. 7 Tahun 2002; Perda No. 3 Tahun 2003. | |
|
– |
Peraturan Daerah ini mengatur tentang Pembentukan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Perseroan Terbatas (PT) Kawasan Industri Tanjung Buton dengan sistimatika:
1. Ketentuan Umum 2. Pendirian 3. Maksud dan Tujuan 4. Tempat, Kedudukan dan Ruang Lingkup Kegiatan Usaha 5. Modal Dasar dan Saham 6. Rapat Umum Pemegang Saham 7. Direksi 8. Komisaris 9. Kepegawaian 10. Tahun Buku, Rencana Kerja dan Anggaran 11. Pembagian Laba Bersih 12. Penggabungan, Peleburan, dan Pengambilalihan 13. Pembubaran dan Likwidasi 14. Ketentuan Penutup. |
|
STATUS |
: |
– |
Mulai berlaku pada tanggal diundangkan |
|
– |
Diundangkan di Siak Sri Indrapura pada tanggal 6 Mei 2004 | |
CATATAN |
: |
|