ALAT PEMADAM – RETRIBUSI
PERDA NO. 13 TAHUN 2006
PERATURAN DAERAH KABUPATEN SIAK NOMOR 13 TAHUN 2006 TENTANG RETRIBUSI PEMERIKSAAN ALAT PEMADAM KEBAKARAN
ABSTRAK |
: |
– |
Bahwa perda ini ditetapkan untuk menyesuaikan dengan pasal 2 ayat 2 huruf e Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2001 Tentang Retribusi Daerah. |
|
– |
Dasar hukum : UU No. 8 Tahun 1981; UU No. 18 Tahun 1997; UU No. 53 Tahun 1999; UU No. 10 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2004; UU No. 33 Tahun 2004; PP No. 79 Tahun 2005; Kepmendagri No. 174 Tahun 1997; Kepmendagri No. 175 Tahun 1997; Kepmendagri No. 43 Tahun 1999; Kepmen PU No.441 tahun 2000. | |
|
– |
Peraturan Daerah ini mengatur tentang Retribusi Pemeriksaan Alat Pemadam Kebakaran dengan sistimatika:
1. Ketentuan Umum 2. Nama, Objek, Sujek dan Wajib Retribusi 3. Golongan Retribusi 4. Tata Cara Pengukuran Tingkat Penggunaa Jasa 5. Struktur Besarnya Tarif Retribusi 6. Wilayah Pemungutan Retribusi 7. Masa Retribusi dan Saat Retribusi Terutang 8. Tata Cara Penetapan dan Pemungutan Retribusi 9. Tata Cara Pembayaran 10.Tata Cara Pengembalian Kelebihan Pembayaran 11.Instansi Pemungut 12.Sanksi Administrasi 13.Tata Cara Penagihan 14.Pengurangan, keringanan dan Pembebanan Retribusi 15.Kadaluarsa 16.Tata Cara Penghapusan Piutang Retribusi Yang Kadaluarsa 17.Pelayanan, Kewajiban dan Pengawasan 18.Ketentuan Pidana 19.Penyidikan 20.Ketentuan Penutup |
|
STATUS |
: |
– |
Mulai berlaku pada tanggal diundangkan |
|
– |
Diundangkan di Siak Sri Indrapura pada tanggal 8 Nopember 2006 | |
CATATAN |
: |
|