KUANTAN SINGINGI – PUNGUTAN TERHADAP PEMBERIAN IZIN USAHA JASA KONSTRUKSI
PERATURAN DAERAH NOMOR 125 TAHUN 2002
PERATURAN DAERAH KABUPATEN KUANTAN SINGINGI NOMOR 07 TAHUN 2002 TENTANG PUNGUTAN TERHADAP PEMBERIAN IZIN USAHA JASA KONSTRUKSI
ABSTRAK | : | – |
Bahwa dalam rangka penyelenggaraan pembinaan Jasa Konstruksi terhadap penyedia jasa, pengguna jasa dan masyarakat di Kabupaten Kuantan Singingi, maka penerbitan Izin Usaha Jasa Konstruksi adalah sarana strategis dalam mewujudkan tertib usaha, tertib penyelenggaraan dan tertib pemanfaatan hasil pekerjaan konstruksi |
– |
Dasar Hukum : Undang-undang No.1 Tahun 1967, Undang-undang No.6 Tahun 1968, Undang-undang No.12 Tahun 1970, Undang-undang No.8 Tahun 1981, Undang-undang No.4 Tahun 1982, Undang-undang No.5 Tahun 1984, Undang-undang No.24 Tahun 1992, Undang-undang No.23 Tahun 1997, Undang-undang No.18 Tahun 1997, Undang-undang No.18 Tahun 1999, Undang-undang No.22 Tahun 1999, Undang-undang No.25 Tahun 1999, Undang-undang No.53 Tahun 1999, Undang-undang No.13 Tahun 2000, Undang-undang No.34 Tahun 2000, PP No.27 Tahun 1983, PP No.29 Tahun 1986, PP No.6 Tahun 1988, PP No.20 Tahun 1997, PP No.25 Tahun 2000, PP No.28 Tahun 2000, PP No.29 Tahun 2000, PP No.30 Tahun 2000, Keppres No.44 Tahun 1999. |
||
– |
Peraturan Daerah ini mengatur tentang PPungutan Terhadap Pemberian Izin Usaha Jasa Konstruksi, dengan sistematika sebagai berikut:
|
||
aaA
STATUS |
A
: |
a
– – |
aaaAaaaaa
Mulai Berlaku Sejak Tanggal Diundangkan Ditetapkan di Teluk Kuantan pada Tanggal 28 April 2002 |
CATATAN a |
:a |
aaaa |
–aaaaaaaa
a |
Abstrak
abstrak