Perda Kabupaten Kuansing Nomor 23 Tahun 2001 Tentang Retribusi Izin Peruntukan Penggunaan Tanah

IZIN PERUNTUKAN PENGGUNAAN TANAH – RETRIBUSI

PERATURAN DAERAH NOMOR 23 TAHUN 2001

PERATURAN DAERAH KABUPATEN KUANTAN SINGINGI NOMOR 23 TAHUN 2001 TENTANG RETRIBUSI IZIN PERUNTUKAN PENGGUNAAN TANAH

ABSTRAK :

Bahwa izin peruntukan penggunaan tanah perlu dilaksanakan melalui perencanaan, pengawasan dan pengendalian secara optimal agar dalam pemanfaatannya sesuai dengan Tata Ruang Daerah dan Tata Guna Peruntukan Tanah serta dapat meningkatkan PAD. Maka dari itu perlu dibentuk Peraturan Daerah Tentang Retribusi Izin Peruntukan Penggunaan Tanah demi kepastian hukum.

Dasar Hukum :

Undang-Undang No.5 Tahun 1960, Undang-Undang No.24 Tahun 1992, Undang-Undang No.24 Tahun 1999, Undang-Undang No.25 Tahun 1999, Undang-Undang No.53 Tahun 1999, Undang-Undang No.13 Tahun 2000, Undang-Undang No.34 Tahun 2000, Peraturan Pemerintah No.25 Tahun 2000, Keppres No.44 Tahun 1999, Kepmendagri No.43 Tahun 1999.

Peraturan Daerah ini mengatur tentang pungutan retribusi atas setiap izin untuk peruntukan penggunaan tanah dalam wilayah Kabupaten Kuantan Singingi dengan sistematika sebagai berikut:

  1. Ketentuan Umum
  2. Nama, Obyek, dan Subyek Retribusi
  3. Perizinan
  4. Golongan Retribusi
  5. Cara Mengukur Tingkat Penggunaan Jasa
  6. Prinsip Penetapan, Struktur, dan Besarnya Tarif Retribusi
  7. Struktur dan Besarnya Tarif Retribusi
  8. Saat Retribusi terutang
  9. Wilayah Pemungutan
  10. Tata Cara Pemungutan
  11. Sanksi Administrasi
  12. Tata Cara Pembayaran Retribusi
  13. Tata Cara Penagihan
  14. Keberatan
  15. Pengembalian Kelebihan Pembayaran
  16. Cara Penghapusan Piutang Retribusi
  17. Petugas Pemungut
  18. Uang Perangsang
  19. Pengawasan dan Pengendalian
  20. Daluarsa
  21. Ketentuan Pidana
  22. Penyidikan
  23. Ketentuan Penutup
aaaaaa

STATUS

:

aaaaaa

Diundangkan di Teluk Kuantan 10 Juli 2001

CATATAN a
a:a
aaaa
aaaaaa

a

Abstrak

abstrak

[Download Perda]