IZIN PERUNTUKAN PENGGUNAAN TANAH – RETRIBUSI
PERATURAN DAERAH NOMOR 23 TAHUN 2001
PERATURAN DAERAH KABUPATEN KUANTAN SINGINGI NOMOR 23 TAHUN 2001 TENTANG RETRIBUSI IZIN PERUNTUKAN PENGGUNAAN TANAH
ABSTRAK | : | – |
Bahwa izin peruntukan penggunaan tanah perlu dilaksanakan melalui perencanaan, pengawasan dan pengendalian secara optimal agar dalam pemanfaatannya sesuai dengan Tata Ruang Daerah dan Tata Guna Peruntukan Tanah serta dapat meningkatkan PAD. Maka dari itu perlu dibentuk Peraturan Daerah Tentang Retribusi Izin Peruntukan Penggunaan Tanah demi kepastian hukum. |
– |
Dasar Hukum : Undang-Undang No.5 Tahun 1960, Undang-Undang No.24 Tahun 1992, Undang-Undang No.24 Tahun 1999, Undang-Undang No.25 Tahun 1999, Undang-Undang No.53 Tahun 1999, Undang-Undang No.13 Tahun 2000, Undang-Undang No.34 Tahun 2000, Peraturan Pemerintah No.25 Tahun 2000, Keppres No.44 Tahun 1999, Kepmendagri No.43 Tahun 1999. |
||
– |
Peraturan Daerah ini mengatur tentang pungutan retribusi atas setiap izin untuk peruntukan penggunaan tanah dalam wilayah Kabupaten Kuantan Singingi dengan sistematika sebagai berikut:
|
||
aaaaaa
STATUS |
: |
aaaaaa
Diundangkan di Teluk Kuantan 10 Juli 2001 |
|
CATATAN a |
a:a |
aaaa |
–aaaaaa
a |
Abstrak
abstrak