IZIN MENDIRIKAN BANGUNAN – RETRIBUSI
PERATURAN DAERAH NOMOR 24 TAHUN 2001
PERATURAN DAERAH KABUPATEN KUANTAN SINGINGI NOMOR 24 TAHUN 2001 TENTANG RETRIBUSI IZIN MENDIRIKAN BANGUNAN
ABSTRAK | : | – |
Bahwa dalam rangka penataan dan pemanfaatan ruang di Wilayah Kabupaten Kuantan Singingi, maka penyelenggaraan pembangunan fisik berupa bangunan baik untuk kepentingan umum maupun kepentingan orang pribadi dan atau badan dipandang perlu adanya pelayanan, pembinaan, pengaturan, pengawasan, dan pengendalian bangunan yang harmonis dan sehat lingkungan. pelayanan tersebut diwujudkan dalam bentuk Izin Mendirikan Bangunan dan dapat dipungut Retribusi Daerah sebagai sumber PAD. |
– |
Dasar Hukum : Undang-Undang No.18 Tahun 1997, Undang-Undang No.22 Tahun 1999, Undang-Undang No.25 Tahun 1999, Undang-Undang No.53 Tahun 1999, Undang-Undang No.13 Tahun 2000, Undang-Undang No.34 Tahun 2000, Peraturan Pemerintah No.25 Tahun 2000, Keppres No.44 Tahun 1999. |
||
– |
Peraturan Daerah ini mengatur pungutan retribusi atas Izin Mendirikan Bangunan dengan sistematika sebagai berikut:
|
||
aaaaa
STATUS |
: |
aaaaa
Diundangkan di Teluk Kuantan 10 Juli 2001 |
|
CATATAN a |
a:a |
aaaa |
–aaaaa
a |
Abstrak
abstrak