Perda Kabupaten Kuansing Nomor 25 Tahun 2001 Tentang Retribusi Izin Gangguan

IZIN GANGGUAN – RETRIBUSI

PERATURAN DAERAH NOMOR 25 TAHUN 2001

PERATURAN DAERAH KABUPATEN KUANTAN SINGINGI NOMOR 25 TAHUN 2001 TENTANG RETRIBUSI IZIN GANGGUAN

ABSTRAK :

Bahwa pemberian izin gangguan terhadap usaha yang dapat menimbulkan bahaya, kerugian dan gangguan terhadap masyarakat dan kelestarian lingkungan hidup akibat kegiatan usaha yang dilakukan oleh orang pribadi atau badan, dipandang perlu adanya pengaturan, pembinaan, pengawasan, dan pengendalian terhadap kegiatan usaha sehingga terciptanya suatu lingkungan yang dinamis.

Dasar Hukum :

Undang-Undang No.18 Tahun 1997, Undang-Undang No.23 Tahun 1997, Undang-Undang No.22 Tahun 1999, Undang-Undang No.25 Tahun 1999, Undang-Undang No.53 Tahun 1999, Undang-Undang No.13 Tahun 2000, Undang-Undang No.34 Tahun 2000, Peraturan Pemerintah No.25 Tahun 2000, Keppres No.44 Tahun 1999, Permendagri No.4 Tahun 1997.

Peraturan Daerah ini mengatur pungutan retribusi atas izin gangguan dengan sistematika sebagai berikut:

  1. Ketentuan Umum
  2. Perizinan
  3. Nama, Obyek, dan Subyek Retribusi
  4. Golongan Retribusi
  5. Cara Mengukur Tingkat Penggunaan Jasa
  6. Prinsip Penetapan, Struktur, dan Besarnya Tarif Retribusi
  7. Struktur dan Besarnya Tarif Retribusi
  8. Jenis-jenis Usaha yang Dikenakan Retribusi Izin Gangguan
  9. Saat Retribusi terutang
  10. Wilayah Pemungutan
  11. Tata Cara Pemungutan
  12. Sanksi Administrasi
  13. Tata Cara Pembayaran Retribusi
  14. Tata Cara Penagihan
  15. Keberatan
  16. Pengembalian Kelebihan Pembayaran
  17. Cara Penghapusan Piutang Retribusi
  18. Petugas Pemungut
  19. Uang Perangsang
  20. Pengawasan dan Pengendalian
  21. Daluarsa
  22. Ketentuan Pidana
  23. Penyidikan
  24. Ketentuan Penutup
aaaa

STATUS

:

aaaa

Diundangkan di Teluk Kuantan 10 Juli 2001

CATATAN a
a:a
aaaa
aa

aaa

Abstrak

abstrak

[Download Perda]