IZIN GANGGUAN – RETRIBUSI
PERATURAN DAERAH NOMOR 25 TAHUN 2001
PERATURAN DAERAH KABUPATEN KUANTAN SINGINGI NOMOR 25 TAHUN 2001 TENTANG RETRIBUSI IZIN GANGGUAN
ABSTRAK | : | – |
Bahwa pemberian izin gangguan terhadap usaha yang dapat menimbulkan bahaya, kerugian dan gangguan terhadap masyarakat dan kelestarian lingkungan hidup akibat kegiatan usaha yang dilakukan oleh orang pribadi atau badan, dipandang perlu adanya pengaturan, pembinaan, pengawasan, dan pengendalian terhadap kegiatan usaha sehingga terciptanya suatu lingkungan yang dinamis. |
– |
Dasar Hukum : Undang-Undang No.18 Tahun 1997, Undang-Undang No.23 Tahun 1997, Undang-Undang No.22 Tahun 1999, Undang-Undang No.25 Tahun 1999, Undang-Undang No.53 Tahun 1999, Undang-Undang No.13 Tahun 2000, Undang-Undang No.34 Tahun 2000, Peraturan Pemerintah No.25 Tahun 2000, Keppres No.44 Tahun 1999, Permendagri No.4 Tahun 1997. |
||
– |
Peraturan Daerah ini mengatur pungutan retribusi atas izin gangguan dengan sistematika sebagai berikut:
|
||
aaaa
STATUS |
: |
aaaa
Diundangkan di Teluk Kuantan 10 Juli 2001 |
|
CATATAN a |
a:a |
aaaa |
–aa
aaa |
Abstrak
abstrak