Perda Kabupaten Kuansing Nomor 26 Tahun 2001 Tentang Retribusi Izin Tempat Usaha

IZIN TEMPAT USAHA – RETRIBUSI

PERATURAN DAERAH NOMOR 26 TAHUN 2001

PERATURAN DAERAH KABUPATEN KUANTAN SINGINGI NOMOR 26 TAHUN 2001 TENTANG RETRIBUSI IZIN TEMPAT USAHA

ABSTRAK :

Bahwa dalam rangka penataan dan pemanfaatan ruang di wilayah Kabupaten Kuantan Singingi maka penyelenggaraan tempat kegiatan usaha yang dilakukan oleh orang pribadi atau badan perlu adanya pengaturan, pembinaan, pengawasan, dan pengendalian terhadap kegiatan usaha yang selaras dengan pembangunan daerah, sehingga pelayanan sebagaimana tersebut diatas diwujudkan dalam bentuk izin tempat usaha dan dapat dipungut retribusi daerah sebagai sumber PAD.

Dasar Hukum :

Undang-Undang No.18 Tahun 1997, Undang-Undang No.22 Tahun 1999, Undang-Undang No.25 Tahun 1999, Undang-Undang No.53 Tahun 1999, Undang-Undang No.13 Tahun 2000, Undang-Undang No.34 Tahun 2000, Peraturan Pemerintah No.25 Tahun 2000, Keppres No.44 Tahun 1999, Instruksi Presiden RI No.5 Tahun 1984.

Peraturan Daerah ini mengatur pungutan retribusi atas pelayanan pemberian izin tempat usaha kepada orang pribadi atau badan hukum dengan sistematika sebagai berikut:

  1. Ketentuan Umum
  2. Perizinan
  3. Nama, Obyek, dan Subyek Retribusi
  4. Golongan Retribusi
  5. Cara Mengukur Tingkat Penggunaan Jasa
  6. Prinsip Penetapan, Struktur, dan Besarnya Tarif Retribusi
  7. Struktur dan Besarnya Tarif Retribusi
  8. Saat Retribusi terutang
  9. Wilayah Pemungutan
  10. Tata Cara Pemungutan
  11. Sanksi Administrasi
  12. Tata Cara Pembayaran Retribusi
  13. Tata Cara Penagihan
  14. Keberatan
  15. Pengembalian Kelebihan Pembayaran
  16. Cara Penghapusan Piutang Retribusi
  17. Petugas Pemungut
  18. Uang Perangsang
  19. Pengawasan dan Pengendalian
  20. Daluarsa
  21. Ketentuan Pidana
  22. Penyidikan
  23. Ketentuan Penutup
aaa

STATUS

:

aaa

Diundangkan di Teluk Kuantan 10 Juli 2001

CATATAN a
a:a
aaaa
aaa

a

Abstrak

abstrak

[Download Perda]