IZIN TEMPAT USAHA – RETRIBUSI
PERATURAN DAERAH NOMOR 26 TAHUN 2001
PERATURAN DAERAH KABUPATEN KUANTAN SINGINGI NOMOR 26 TAHUN 2001 TENTANG RETRIBUSI IZIN TEMPAT USAHA
ABSTRAK | : | – |
Bahwa dalam rangka penataan dan pemanfaatan ruang di wilayah Kabupaten Kuantan Singingi maka penyelenggaraan tempat kegiatan usaha yang dilakukan oleh orang pribadi atau badan perlu adanya pengaturan, pembinaan, pengawasan, dan pengendalian terhadap kegiatan usaha yang selaras dengan pembangunan daerah, sehingga pelayanan sebagaimana tersebut diatas diwujudkan dalam bentuk izin tempat usaha dan dapat dipungut retribusi daerah sebagai sumber PAD. |
– |
Dasar Hukum : Undang-Undang No.18 Tahun 1997, Undang-Undang No.22 Tahun 1999, Undang-Undang No.25 Tahun 1999, Undang-Undang No.53 Tahun 1999, Undang-Undang No.13 Tahun 2000, Undang-Undang No.34 Tahun 2000, Peraturan Pemerintah No.25 Tahun 2000, Keppres No.44 Tahun 1999, Instruksi Presiden RI No.5 Tahun 1984. |
||
– |
Peraturan Daerah ini mengatur pungutan retribusi atas pelayanan pemberian izin tempat usaha kepada orang pribadi atau badan hukum dengan sistematika sebagai berikut:
|
||
aaa
STATUS |
: |
aaa
Diundangkan di Teluk Kuantan 10 Juli 2001 |
|
CATATAN a |
a:a |
aaaa |
–aaa
a |
Abstrak
abstrak