TANDA DAFTAR PERUSAHAAN – RETRIBUSI
PERATURAN DAERAH NOMOR 27 TAHUN 2001
PERATURAN DAERAH KABUPATEN KUANTAN SINGINGI NOMOR 27 TAHUN 2001 TENTANG RETRIBUSI TANDA DAFTAR PERUSAHAAN
ABSTRAK | : | – |
Bahwa dalam rangka meningkatkan penerimaan daerah sejalan dengan pelaksanaan UU No. 34 Tahun 2000 Tentang Pajak dan Retribusi Daerah maka keberadaan setiap badan usaha di Kuantan Singingi dapat memberikan kontribusi terhadap penerimaan daerah melalui tanda daftar perusahaan. |
– |
Dasar Hukum : Undang-Undang No.3 Tahun 1982, Undang-Undang No.18 Tahun 1997, Undang-Undang No.22 Tahun 1999, Undang-Undang No.25 Tahun 1999, Undang-Undang No.53 Tahun 1999, Undang-Undang No.13 Tahun 2000, Undang-Undang No.34 Tahun 2000, Peraturan Pemerintah No.25 Tahun 2000, Keppres No.44 Tahun 1999, Kepmenperindag No.12/MPP/Kep/1998. |
||
– |
Peraturan Daerah ini mengatur pungutan retribusi atas pelayanan pemberian izin tempat usaha kepada orang pribadi atau badan hukum dengan sistematika sebagai berikut:
|
||
aa
STATUS |
: |
aa
Diundangkan di Teluk Kuantan 10 Juli 2001 |
|
CATATAN a |
a:a |
aaaa |
–aa
a |
Abstrak
abstrak