Perda Kabupaten Kuansing Nomor 27 Tahun 2001 Tentang Retribusi Tanda Daftar Perusahaan

TANDA DAFTAR PERUSAHAAN – RETRIBUSI

PERATURAN DAERAH NOMOR 27 TAHUN 2001

PERATURAN DAERAH KABUPATEN KUANTAN SINGINGI NOMOR 27 TAHUN 2001 TENTANG RETRIBUSI TANDA DAFTAR PERUSAHAAN

ABSTRAK :

Bahwa dalam rangka meningkatkan penerimaan daerah sejalan dengan pelaksanaan UU No. 34 Tahun 2000 Tentang Pajak dan Retribusi Daerah maka keberadaan setiap badan usaha di Kuantan Singingi dapat memberikan kontribusi terhadap penerimaan daerah melalui tanda daftar perusahaan.

Dasar Hukum :

Undang-Undang No.3 Tahun 1982, Undang-Undang No.18 Tahun 1997, Undang-Undang No.22 Tahun 1999, Undang-Undang No.25 Tahun 1999, Undang-Undang No.53 Tahun 1999, Undang-Undang No.13 Tahun 2000, Undang-Undang No.34 Tahun 2000, Peraturan Pemerintah No.25 Tahun 2000, Keppres No.44 Tahun 1999, Kepmenperindag No.12/MPP/Kep/1998.

Peraturan Daerah ini mengatur pungutan retribusi atas pelayanan pemberian izin tempat usaha kepada orang pribadi atau badan hukum dengan sistematika sebagai berikut:

  1. Ketentuan Umum
  2. Tanda Daftar Perusahaan
  3. Nama, Obyek, dan Subyek Retribusi
  4. Golongan Retribusi
  5. Cara Mengukur Tingkat Penggunaan Jasa
  6. Prinsip Penetapan, Struktur, dan Besarnya Tarif Retribusi
  7. Struktur dan Besarnya Tarif Retribusi
  8. Saat Retribusi terutang
  9. Wilayah Pemungutan
  10. Tata Cara Pemungutan
  11. Sanksi Administrasi
  12. Tata Cara Pembayaran Retribusi
  13. Tata Cara Penagihan
  14. Keberatan
  15. Pengembalian Kelebihan Pembayaran
  16. Cara Penghapusan Piutang Retribusi
  17. Petugas Pemungut
  18. Uang Perangsang
  19. Pengawasan dan Pengendalian
  20. Daluarsa
  21. Ketentuan Pidana
  22. Penyidikan
  23. Ketentuan Penutup
aa

STATUS

:

aa

Diundangkan di Teluk Kuantan 10 Juli 2001

CATATAN a
a:a
aaaa
aa

a

Abstrak

abstrak

[Download Perda]