Perda Kabupaten Kuansing Nomor 28 Tahun 2001 Tentang Retribusi Izin Trayek

IZIN TRAYEK – RETRIBUSI

PERATURAN DAERAH NOMOR 28 TAHUN 2001

PERATURAN DAERAH KABUPATEN KUANTAN SINGINGI NOMOR 28 TAHUN 2001 TENTANG RETRIBUSI IZIN TRAYEK

ABSTRAK :

Bahwa kemajuan dan perkembangan fasilitas perhubungan pada umumnya dan peningkatan arus angkutan penumpang umum, maka dipandang perlu adanya kebijakan pelayanan, pembinaan, pengaturan, pengawasan, dan pengendalian lalu lintas angkutan penumpang umum yang tertib dan lancar serta dalam era otonomi daerah hal tersebut dapat dijadikan sumber PAD maka perlu ditetapkan instrumen hukum yang mengatur retribusi izin trayek dalam bentuk Peraturan Daerah.

Dasar Hukum :

Undang-Undang No.13 Tahun 1980, Undang-Undang No.14 Tahun 1992, Undang-Undang No.18 Tahun 1997, Undang-Undang No.34 Tahun 2000, Peraturan Pemerintah No.20 Tahun 1997, Peraturan Pemerintah No.25 Tahun 2000.

Peraturan Daerah ini mengatur pemberian izin untuk melakukan kegiatan angkutan penumpang umum dan trayek tetap dan teratur dalam Kabupaten Kuantan Singingi dengan sistematika sebagai berikut:

  1. Ketentuan Umum
  2. Perizinan
  3. Nama, Obyek, dan Subyek Pajak
  4. Golongan Retribusi
  5. Cara Mengukur Tingkat Penggunaan Jasa
  6. Prinsip Penetapan, Struktur, dan Besarnya Tarif Retribusi
  7. Struktur dan Besarnya Tarif Retribusi
  8. Saat Retribusi terutang
  9. Wilayah Pemungutan
  10. Tata Cara Pemungutan
  11. Sanksi Administrasi
  12. Tata Cara Pembayaran Retribusi
  13. Tata Cara Penagihan
  14. Keberatan
  15. Pengembalian Kelebihan Pembayaran
  16. Cara Penghapusan Piutang Retribusi
  17. Petugas Pemungut
  18. Uang Perangsang
  19. Pengawasan dan Pengendalian
  20. Daluarsa
  21. Ketentuan Pidana
  22. Penyidikan
  23. Ketentuan Penutup
a

STATUS

:

a

Diundangkan di Teluk Kuantan 10 Juli 2001

CATATAN a
a:a
aaaa
a

a

Abstrak

abstrak

[Download Perda]