IZIN TRAYEK – RETRIBUSI
PERATURAN DAERAH NOMOR 28 TAHUN 2001
PERATURAN DAERAH KABUPATEN KUANTAN SINGINGI NOMOR 28 TAHUN 2001 TENTANG RETRIBUSI IZIN TRAYEK
ABSTRAK | : | – |
Bahwa kemajuan dan perkembangan fasilitas perhubungan pada umumnya dan peningkatan arus angkutan penumpang umum, maka dipandang perlu adanya kebijakan pelayanan, pembinaan, pengaturan, pengawasan, dan pengendalian lalu lintas angkutan penumpang umum yang tertib dan lancar serta dalam era otonomi daerah hal tersebut dapat dijadikan sumber PAD maka perlu ditetapkan instrumen hukum yang mengatur retribusi izin trayek dalam bentuk Peraturan Daerah. |
– |
Dasar Hukum : Undang-Undang No.13 Tahun 1980, Undang-Undang No.14 Tahun 1992, Undang-Undang No.18 Tahun 1997, Undang-Undang No.34 Tahun 2000, Peraturan Pemerintah No.20 Tahun 1997, Peraturan Pemerintah No.25 Tahun 2000. |
||
– |
Peraturan Daerah ini mengatur pemberian izin untuk melakukan kegiatan angkutan penumpang umum dan trayek tetap dan teratur dalam Kabupaten Kuantan Singingi dengan sistematika sebagai berikut:
|
||
a
STATUS |
: |
a
Diundangkan di Teluk Kuantan 10 Juli 2001 |
|
CATATAN a |
a:a |
aaaa |
–a
a |
Abstrak
abstrak