Perda Kabupaten Kuansing Nomor 29 Tahun 2001 Tentang Retribusi Izin Pemanfaatan Kayu Rakyat

KUANTAN SINGINGI – IZIN PEMANFAATAN KAYU RAKYAT

PERATURAN DAERAH NOMOR 29 TAHUN 2001

PERATURAN DAERAH KABUPATEN KUANTAN SINGINGI NOMOR 29 TAHUN 2001 TENTANG RETRIBUSI IZIN PEMANFAATAN KAYU RAKYAT

ABSTRAK :

Bahwa berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 62 Tahun 1998 tentang penyerahan Sebagian Urusan Pemerintahan di Bidang Kehutanan kepada Daerah, urusan pengelolaan hutan rakyat/hutan milik diserahkan kepada Daerah Kabupaten

Dasar Hukum :

Undang-undang No.5 Tahun 1960, Undang-undang No.5 Tahun 1990, Undang-undang No.18 Tahun 1997, Undang-undang No.23 Tahun 1997, Undang-undang No.22 Tahun 1999, Undang-undang No.25 Tahun 1999, Undang-undang No.41 Tahun 1999, Undang-undang No.53 Tahun 1999, Undang-undang No.13 Tahun 2000, Undang-undang No.34 Tahun 2000, PP No.28 Tahun 1985, PP No.24 Tahun 1997, PP No.62 Tahun 1998, PP No.25 Tahun 2000, Keppres No.44 Tahun 1999, Permen Negara Agraria/Kepala BPN No.3 Tahun 1997.

Peraturan Daerah ini mengatur tentang Retribusi Izin Pemanfaatan Kayu Rakyat, dengan sistematika sebagai berikut:

  1. Ketentuan Umum
  2. Nama, Objek, dan Subjek Retribusi
  3. Golongan Retribusi
  4. Cara Mengukur Tingkat Penggunaan Jasa
  5. Perizinan
  6. Kewajiban dan Larangan
  7. Tata Usaha Kayu Rakyat
  8. Prinsip Penetapan Struktur dan Besarnya Tarif Retribusi
  9. Struktur dan Besarnya Tarif Retribusi
  10. Saat Retribusi Terhutang
  11. Wilayah Pemungutan
  12. Tata Cara Pemungutan
  13. Sanksi Administrasi
  14. Tata Cara Pembayaran Retribusi
  15. Tata Cara Penagihan
  16. Keberatan
  17. Pengembalian Kelebihan Pembayaran Retribusi
  18. Cara Penghapusan Piutang Retribusi
  19. Petugas Pemungut
  20. Uang Perangsang
  21. Pengawasan dan Pengendalian
  22. Daluarsa
  23. Ketentuan Pidana
  24. Penyidikan
  25. Ketentuan Penutup
aaA

STATUS

A

:

a

aAaaaa

Mulai Berlaku Sejak Tanggal Diundangkan

Ditetapkan di Teluk Kuantan pada Tanggal 9 Juli 2001

CATATAN a
:a
aaaa
a

aaaaa

Abstrak

abstrak


[Download]