KUANTAN SINGINGI – IZIN PENGAMBILAN HASIL HUTAN IKUTAN
PERATURAN DAERAH NOMOR 30 TAHUN 2001
PERATURAN DAERAH KABUPATEN KUANTAN SINGINGI NOMOR 30 TAHUN 2001 TENTANG RETRIBUSI IZIN PENGAMBILAN HASIL HUTAN IKUTAN
ABSTRAK | : | – |
Bahwa untuk menjaga kelestarian hutan serta melakukan pengawasan terhadap hutan rakyat maka diperlukan izin untuk pengambilan hasil hutan ikutan |
– |
Dasar Hukum : Undang-undang No.5 Tahun 1990, Undang-undang No.18 Tahun 1997, Undang-undang No.23 Tahun 1997, Undang-undang No.22 Tahun 1999, Undang-undang No.25 Tahun 1999, Undang-undang No.41 Tahun 1999, Undang-undang No.53 Tahun 1999, Undang-undang No.13 Tahun 2000, Undang-undang No.34 Tahun 2000, PP No.28 Tahun 1985, PP No.62 Tahun 1998, PP No.25 Tahun 2000, Keppres No.44 Tahun 1999, Kepmendagri No.174 Tahun 1997, Kepmendagri No.175 Tahun 1997. |
||
– |
Peraturan Daerah ini mengatur tentang Retribusi Izin Pengambilan Hasil Hutan Ikutan, dengan sistematika sebagai berikut:
|
||
aaA
STATUS |
A
: |
a
– – |
aaAaaaa
Mulai Berlaku Sejak Tanggal Diundangkan Ditetapkan di Teluk Kuantan pada Tanggal 9 Juli 2001 |
CATATAN a |
:a |
aaaa |
–aaaaaa
a |
Abstrak
abstrak