IZIN PENGENDALIAN PEMBUANGAN LIMBAH CAIR – RETRIBUSI
PERATURAN DAERAH NOMOR 31 TAHUN 2001
PERATURAN DAERAH KABUPATEN KUANTAN SINGINGI NOMOR 31 TAHUN 2001 TENTANG RETRIBUSI IZIN PENGENDALIAN PEMBUANGAN LIMBAH CAIR
ABSTRAK | : | – |
Bahwa air merupakan SDA sebagai rahmat Tuhan YME yang harus dapat dimanfaatkan untuk memenuhi hajat hidup orang banyak serta guna melindungi kepentingan umum, menjaga kelestarian lingkungan dan peningkatan PAD maka perlu diatur dalam Peraturan Daerah. |
– |
Dasar Hukum : Undang-Undang No.11 Tahun 1974, Undang-Undang No.23 Tahun 1997, Undang-Undang No.4 Tahun 1981, Undang-Undang No.22 Tahun 1999, Undang-Undang No.25 Tahun 1999, Undang-Undang No.41 Tahun 1999, Undang-Undang No.53 Tahun 1999, Undang-Undang No.13 Tahun 2000, Undang-Undang No.34 Tahun 2000, Peraturan Pemerintah No.20 Tahun 1990, Peraturan Pemerintah No.20 Tahun 1997, Peraturan Pemerintah No.25 Tahun 2000, Peraturan Pemerintah No.44 Tahun 1999, Kepmendagri No.43 Tahun 1999. |
||
– |
Peraturan Daerah ini mengatur pungutan retribusi atas pemberian izin pengendalian dan atas kegiatan pembuangan limbah cair dengan sistematika sebagai berikut:
|
||
a
STATUS |
A
: |
A
Diundangkan di Teluk Kuantan 10 Juli 2001 |
|
CATATAN a |
: |
aaaa |
–aa
a |