SUMBANGAN PIHAK KETIGA – RETRIBUSI
PERATURAN DAERAH NOMOR 32 TAHUN 2001
PERATURAN DAERAH KABUPATEN KUANTAN SINGINGI NOMOR 32 TAHUN 2001 TENTANG SUMBANGAN PIHAK KETIGA
ABSTRAK | : | – |
Bahwa untuk mempercepat laju pembangunan di daerah dibutuhkan partisipasi masyarakat dalam bentuk dukungan atau sumbangan pihak ketiga yang berbentuk uang atau disamakan dengan uang maupun barang bergerak dan tidak bergerak kepada Pemerintah Kab. Kuantan Singingig serta hal diatas dapat dijadikan sebagai sumber PAD bagi Kab. Kuantan Singingi. |
– |
Dasar Hukum : Undang-Undang No.22 Tahun 1999, Undang-Undang No.25 Tahun 1999, Undang-Undang No.53 Tahun 1999, Undang-Undang No.13 Tahun 2000 Undang-Undang No.34 Tahun 2000, Peraturan Pemerintah No.25 Tahun 2000, Keputusan Presiden No.44 Tahun 1999, Keputusan Presiden No.18 Tahun 2000, Kepmendagri No.43 Tahun 1999, Kep. Bersama Menteri Keuangan dan Kepala Bappenas No. S-42/A/2000. |
||
– |
Peraturan Daerah ini mengatur tentang sumbangan dari pihak ketiga baik perorangan/badan usaha berupa pemberian, hadiah, donasi, hibah dan lain-lain sumbangan yang serupa dan tidak mengikat dengan sistematika sebagai berikut:
|
||
aaAa
STATUS |
A
: |
aA
Mulai berlaku sejak tanggal diundangkan, 10 Juli 2001 |
|
CATATAN | : | a | –a
a |
Abstrak
abstrak