OBJEK WISATA – RETRIBUSI
PERDA NO. 01 TAHUN 2007
PERATURAN DAERAH KABUPATEN SIAK NOMOR 01 TAHUN 2007 TENTANG RETRIBUSI PENGUSAHAAN OBJEK DAN DAYA TARIK WISATA
ABSTRAK |
: |
– |
Bahwa Perda ini ditetapkan untuk mengatur hal – hal berkenaan dengan pariwisata, karena sector ini dinilai mempunyai peranan penting untuk membuka kesempatan berusaha, menciptakan lapangan kerja, menambah pendapatan Asli Daerah dan mempercepat pembangunan Daerah khususnya di Kabupaten Siak |
|
– |
Dasar hukum : UU No. 8 Tahun 1981; UU No. 9 Tahun 1990; UU No. 53 Tahun 1999; UU No. 34 Tahun 2000; UU No. 10 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2004; UU No. 33 Tahun 2004; PP No. 67 Tahun 1996; PP No. 25 Tahun 2000; PP No. 66 Tahun 2001. | |
|
– |
Peraturan Daerah ini mengatur tentang Retribusi Pengusahaan Objek Dan Daya Tarik Wisata dengan sistimatika:
1. Ketentuan Umum 2. Nama, Objek, dan Subjek Retribusi 3. Golongan Retribusi 4. Cara Mengkur Tingkat Penggunaan Jasa 5. Prinsip Yang Dianut Dalam Penetapan Struktur dan Besarnya Tarif Retribusi 6. Struktur dan Besarnya Tarif Retribusi 7. Wilayah Pemungutan 8. Tata Cara Pemungutan 9. Tata Cara Pembayaran 10. Tata Cara Penagihan 11. Masa Retribusi dan Saat Retribusi Terutang 12. Pengurangan dan Keringanan dan Pembebasan Retribusi 13. Instansi Pemungut 14. Penyidik 15. Ketentuan Pidana 16. Ketentuan Penutup |
|
STATUS |
: |
– |
Mulai berlaku pada tanggal diundangkan |
|
– |
Diundangkan di Siak Sri Indrapura pada tanggal 24 Januari 2007 | |
CATATAN |
: |
|
Penomoran Bab dalam Perda salah |