Perda Kab.Siak No 1 Tahun 2007 Tentang Retribusi Pengusahaan Objek Dan Daya Tarik Wisata

OBJEK WISATA – RETRIBUSI

PERDA NO. 01 TAHUN 2007

PERATURAN DAERAH KABUPATEN SIAK NOMOR 01 TAHUN 2007 TENTANG RETRIBUSI PENGUSAHAAN OBJEK DAN DAYA TARIK WISATA

ABSTRAK

:

Bahwa Perda ini ditetapkan untuk mengatur hal – hal berkenaan dengan pariwisata, karena sector ini dinilai mempunyai peranan penting untuk membuka kesempatan berusaha, menciptakan lapangan kerja,  menambah pendapatan Asli Daerah dan mempercepat pembangunan Daerah khususnya di Kabupaten Siak

Dasar hukum : UU No. 8 Tahun 1981; UU No. 9 Tahun 1990; UU No. 53 Tahun 1999; UU No. 34 Tahun 2000; UU No. 10 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2004; UU No. 33 Tahun 2004;  PP No. 67 Tahun 1996; PP No. 25 Tahun 2000; PP No. 66 Tahun 2001.

Peraturan Daerah ini mengatur tentang Retribusi Pengusahaan Objek Dan Daya Tarik Wisata dengan sistimatika:

1.   Ketentuan Umum

2.   Nama, Objek, dan Subjek Retribusi

3.   Golongan Retribusi

4.   Cara Mengkur Tingkat Penggunaan Jasa

5.   Prinsip Yang Dianut Dalam Penetapan Struktur dan Besarnya Tarif Retribusi

6.   Struktur dan Besarnya Tarif Retribusi

7.   Wilayah Pemungutan

8.   Tata Cara Pemungutan

9.   Tata Cara Pembayaran

10. Tata Cara Penagihan

11. Masa Retribusi dan Saat Retribusi Terutang

12. Pengurangan dan Keringanan dan Pembebasan Retribusi

13. Instansi Pemungut

14. Penyidik

15. Ketentuan Pidana

16. Ketentuan Penutup

STATUS

:

Mulai berlaku pada tanggal diundangkan

Diundangkan di Siak Sri Indrapura pada tanggal 24 Januari  2007
CATATAN

:

Penomoran Bab dalam Perda salah

[Download Perda]