Perda Kab.Siak No 13 Tahun 2008 Tentang Penyelenggaraan Reklame Dan Pajak Reklame

REKLAME – PAJAK

PERDA NO. 13 TAHUN 2008

PERATURAN DAERAH KABUPATEN SIAK NOMOR 13 TAHUN 2008 TENTANG PENYELENGGARAAN REKLAME DAN PAJAK REKLAME

ABSTRAK

:

Bahwa Perda ini ditetapkan untuk mewujudkan penataan ruang kota yang terarah dan terkendali serta meningkatkan pelayanan kepada masyarakat dalam penyelenggaraan reklame. Perda ini juga untuk menyesuaikan dengan UU No.34 tahun 2000 serta PP No 65 Tahun 2001.

Dasar hukum : UU No. 17 Tahun 1997; UU No. 19 Tahun 1997; UU No. 53 Tahun 1999; UU No. 34 Tahun 2000; UU No. 32 Tahun 2004; UU No. 33 Tahun 2004; PP No. 65 Tahun 2001; PP No. 38 Tahun 2007; Kepmendagri No. 170 Tahun 1997; Kepmendagri No. 173 Tahun 1997; Kepmendagri No. 43 Tahun 1999; Perda No. 12 Tahun 2006

Peraturan Daerah ini mengatur tentang pungutan pajak atas bahan bakar kendaraan bermotor yang disediakan atau dianggap digunakan untuk kendaraan bermotor di daerah dengan sistimatika:

1.  Ketentuan umum

2.  Ketentuan Perizinan

3.  Penyelenggaraan reklame

4.  Pengawasan

5.  Sanksi Administrasi

6.  Nama, Objek dan Subjek Pajak

7.  Dasar Pengenaan Pajak

8.  Tarif Pajak dan Cara Penghitungan Pajak

9.  Wilayah Pemungutan

10. Masa Pajak dan Saat Pajak Terutang

11. Pendaftaran Wajib Pajak

12. Perhitungan dan Penetapan Pajak

13. Tata Cara Pembayaran

14. Tata Cara Penagihan Pajak

15. Tata Cara Pembetulan, Pembatalan, pengurangan Ketetapan dan Penghapusan atau Pengurangan Sanksi Administrasi

16. Tata Cara Keberatan dan Banding

17. Tata Cara Pengembalian Kelebihan Pembayaran Pajak

18. Pemberian Pengurangan, Keringanan dan pembebasan Pajak

19. Kedaluarsa

20. Penghapusan Piutang pajak

21. Ketentuan Penyidikan

22. Ketentuan Pidana

23. Ketentuan Peralihan

STATUS

:

Mulai berlaku pada tanggal diundangkan

Diundangkan di Siak Sri Indrapura pada tanggal 26 September 2008
CATATAN

:

Beserta Lampiran

[Download Perda]

[Download Lampiran Perda]