Perda Kab.Siak No 16 Tahun 2002 Tentang Pajak Hiburan

HIBURAN – PAJAK

PERDA NO.16 TAHUN 2002

PERATURAN DAERAH KABUPATEN SIAK NOMOR 16 TAHUN 2002 TENTANG PAJAK HIBURAN

ABSTRAK

:

Bahwa Perda ini ditetapkan guna mengatur Pajak Hiburan sebagai salah satu Pendapatan Asli Daerah Kabupaten Siak.

Dasar hukum : UU No. 17 Tahun 1997; UU No. 19 Tahun 1997; UU No. 22 Tahun 1999; UU No. 25 Tahun 1999; UU No. 53 Tahun 1999; PP No. 65 Tahun 2001; Keppres No. 44 Tahun 1999; Kepmendagri No. 170 Tahun 1997; Kepmendagri No. 173 Tahun 1997.

Peraturan Daerah ini mengatur tentang pungutan Pajak Hiburan dengan sistimatika:

1.       Ketentuan umum

2.       Nama, Objek dan Subjek Pajak

3.       Dasar Pengenaan dan Tarif Pajak

4.       Wilayah Pemungutan dan Cara Penghitungan Pajak

5.       Masa Pajak, Saat Pajak Terhutang dan Surat Pemberitahuan Pajak Daerah

6.       Tata Cara Perhitungan dan Penetapan

7.       Tata Cara Pembayaran

8.       Tata Cara Penagihan Pajak

9.       Pengurangan, Keringanan dan Pembebasan Pajak

10.    Tata Cara Pembetulan, Pembatalan, Pengurangan Ketetapan, dan Penghapusan Atau Pengurangan Sanksi Administrasi

11.    Keberatan dan banding

12.    Pengembalian Kelebihan Pembayaran Pajak

13.    Ketentuan Pidana

14.    Penyidikan

15.    Ketentuan penutup

STATUS

:

Mulai berlaku pada tanggal diundangkan

Diundangkan di Siak Sri Indrapura pada tanggal 18 Juni 2002
CATATAN

:

Penomoran Bab salah

[Download Perda]