PENGELOLAAN BARANG DAERAH
PERDA NO.2 TAHUN 2007
PERATURAN DAERAH KABUPATEN SIAK NOMOR 2 TAHUN 2007 TENTANG PENGELOLAAN BARANG DAERAH
ABSTRAK |
: |
– |
Bahwa Barang Daerah sebagai salah satu unsur penting dalam rangka penyelenggaraan Pemerintahan, Pembangunan Daerah dan pelayanan masyarakat maka harus dikelola secara tertib,efektif dan efisien agar dapat dimanfaatkan secara optimal dalam rangka mendukung penyelenggaraan Otonomi Daerah |
|
– |
Dasar hukum : UU No. 5 Tahun 1999; UU No.53 Tahun 1999; UU No. 34 Tahun 2000; UU No. 17 Tahun 2003; UU No.1 Tahun 2004; UU No.10 Tahun 2004; UU No.32 Tahun 2004; UU No.33 Tahun 2004; PP No. 46 Tahun 1971; PP No. 40 Tahun 1994; PP No. 24 Tahun 1997; PP No.25 Tahun 2000; PP No. 105 Tahun 2000; PP No. 106 Tahun 2000; PP No. 2 Tahun 2000; PP No. 55 Tahun 2005; PP No.6 Tahun 2006; Keppres No. 40 Tahun 1974; Kepres No.81 Tahun 1982; Kepres No.61 Tahun 2004; Kepmendagri No.26 Tahun 1996; Kimpraswil No.373./KPTS/M/2001; Kepmendagri No.12 2003; Kepmendagri No.152 Tahun 2004; Kepmendagri No.153 Tahun 2004; Permendagri No. 7 Tahun 2006. | |
|
– |
Peraturan Daerah Ini Mengatur Tentang Pengelolaan barang daerah dengan Sistimatika:
1. Ketentuan Umum 2. Maksud dan tujuan 3. Kedudukan 4. Wewenang, tanggung jawab, tugas dan fungsi 5. Perencanaan kebutuhan dan penganggaran 6. Pengadaan 7. Penyimpanan dan penyaluran 8. Penggunaan 9. Pemanfaatan 10. Pemeliharaan 11. Pengamanan 12. Inventarisasi, mutasi dan penilaian 13. Penghapusan 14. Pemindahtanganan 15. Pengelolaan barang daerah yang dipisahkan 16. Pembinaan, pengendalian dan pengawasan 17. Pembiayaan 18. Tuntutan perbendaharaan dan tuntutan ganti rugi barang 19. Sengketa barang daerah 20. Sanksi adminsitrasi 21. Ketentuan peralihan 22. Ketentuan penutup |
|
STATUS |
: |
– |
Mulai berlaku pada tanggal diundangkan |
|
– |
Diundangkan di Siak Sri Indrapura pada tanggal 24 Januari 2007 | |
CATATAN |
: |
|