PARKIR UMUM – RETRIBUSI
PERDA NO.27 TAHUN 2002
PERATURAN DAERAH KABUPATEN SIAK NOMOR 27 TAHUN 2002 TENTANG RETRIBUSI PARKIR DI TEPI JALAN UMUM
ABSTRAK |
: |
– |
Bahwa Perda ini ditetapkan untuk melaksanakan Undang-undang Nomor 34 tahun 2000 tentang Perubahan atas Undang-undang No 18 tahun 1997. |
|
– |
Dasar hukum : UU No. 13 Tahun 1980; UU No. 8 Tahun 1981; UU No. 14 Tahun 1992; UU No. 22 Tahun 1999; UU No. 25 Tahun 1999; UU No. 53 Tahun 1999; UU No. 34 Tahun 2000; PP No. 26 Tahun 1985; PP No. 26 Tahun 1990; PP No. 25 Tahun 2000; PP No. 66 Tahun 2001; Kepmendagri No. 43 Tahun 1980; Kepmendagri No. 44 Tahun 1999; Kepmenhub No. 66 Tahun 1980; Kepmendagri No. 4 Tahun 1997; Kepmendagri No. 174 Tahun 1997; Kepmendagri No. 175 Tahun 1997. | |
|
– |
Peraturan Daerah ini mengatur tentang Retribusi Parkir Di Tepi Jalan Umum dengan sistimatika:
1. Ketentuan umum 2. Nama, Objek dan Subjek Retribusi 3. Golongan Retribusi 4. Cara Mengukur Tingkat Penggunaan Jasa 5. Prinsip dan Sasaran Dalam Penetapan Tarif Struktur dan Besarnya Tarif 6. Struktur dan Besarnya Tarif Retribusi 7. Wilayah Pemungutan 8. Masa Retribusi dan Saat Retribusi Terutang 9. Tata Cara Pemungutan dan Penetapan Retribusi 10. Sanksi Administrasi 11. Tata Cara Pembayaran 12. Tata Cara Pengurangan, Keringanan dan Pembebasan Retribusi 13. Tata Cara Penyelesaian Keberatan 14. Tata Cara Perhitungan Pengembalian Kelebihan Pembayaran Retribusi 15. Kadaluwarsa 16. Tata Cara Penghapusan Piutang Retribusi Yang Kadaluwarsa 17. Pengelolaan dan Penempatan Lokasi Parkir 18. Instansi Pemungut 19. Pembinaan dan Pengawasan 20. Ketentuan Pidana 21. Penyidikan 22. Ketentuan Penutup |
|
STATUS |
: |
– |
Mulai berlaku pada tanggal diundangkan |
|
– |
Diundangkan di Siak Sri Indrapura pada tanggal 18 Juni 2002 | |
CATATAN |
: |
|