Perda Kab.Siak No 27 Tahun 2002 Tentang Retribusi Parkir Di Tepi Jalan Umum

PARKIR UMUM – RETRIBUSI

PERDA NO.27 TAHUN 2002

PERATURAN DAERAH KABUPATEN SIAK NOMOR 27 TAHUN 2002 TENTANG RETRIBUSI PARKIR DI TEPI JALAN UMUM

ABSTRAK

:

Bahwa Perda ini ditetapkan untuk melaksanakan Undang-undang Nomor 34 tahun 2000 tentang Perubahan atas Undang-undang No 18 tahun 1997.

Dasar hukum : UU No. 13 Tahun 1980; UU No. 8 Tahun 1981; UU No. 14 Tahun 1992; UU No. 22 Tahun 1999; UU No. 25 Tahun 1999; UU No. 53 Tahun 1999; UU No. 34 Tahun 2000; PP No. 26 Tahun 1985; PP No. 26 Tahun 1990; PP No. 25 Tahun 2000; PP No. 66 Tahun 2001; Kepmendagri No. 43 Tahun 1980; Kepmendagri No. 44 Tahun 1999; Kepmenhub No. 66 Tahun 1980; Kepmendagri No. 4 Tahun 1997; Kepmendagri No. 174 Tahun 1997; Kepmendagri No. 175 Tahun 1997.

Peraturan Daerah ini mengatur tentang Retribusi Parkir Di Tepi Jalan Umum dengan sistimatika:

1.       Ketentuan umum

2.       Nama, Objek dan Subjek Retribusi

3.       Golongan Retribusi

4.       Cara Mengukur Tingkat Penggunaan Jasa

5.       Prinsip dan Sasaran Dalam Penetapan Tarif Struktur dan Besarnya Tarif

6.       Struktur dan Besarnya Tarif Retribusi

7.       Wilayah Pemungutan

8.       Masa Retribusi dan Saat Retribusi Terutang

9.       Tata Cara Pemungutan dan Penetapan Retribusi

10.    Sanksi Administrasi

11.    Tata Cara Pembayaran

12.    Tata Cara Pengurangan, Keringanan dan Pembebasan Retribusi

13.    Tata Cara Penyelesaian Keberatan

14.    Tata Cara Perhitungan Pengembalian Kelebihan Pembayaran Retribusi

15.    Kadaluwarsa

16.    Tata Cara Penghapusan Piutang Retribusi Yang Kadaluwarsa

17.    Pengelolaan dan Penempatan Lokasi Parkir

18.    Instansi Pemungut

19.    Pembinaan dan Pengawasan

20.    Ketentuan Pidana

21.    Penyidikan

22.    Ketentuan Penutup

STATUS

:

Mulai berlaku pada tanggal diundangkan

Diundangkan di Siak Sri Indrapura pada tanggal 18 Juni 2002
CATATAN

:

[Download Perda]