PENGUJIAN KENDARAAN BERMOTOR – RETRIBUSI
PERDA NO.30 TAHUN 2002
PERATURAN DAERAH KABUPATEN SIAK NOMOR 30 TAHUN 2002 TENTANG RETRIBUSI PENGUJIAN KENDARAAN BERMOTOR
ABSTRAK |
: |
– |
Bahwa Perda ini ditetapkan guna melakukan pengawasan terhadap setiap pemakai jasa transportasi di Kabupaten Siak |
|
– |
Dasar hukum : UU No. 13 Tahun 1980; UU No. 4 Tahun 1982; UU No. 22 Tahun 1999; UU No. 25 Tahun 1999; UU No. 34 Tahun 2000; PP No. 26 Tahun 1985; PP No. 25 Tahun 2000; PP No. 66 Tahun 2001; Keppres No. 44 Tahun 1999; Kepmenhut No. KM 71 Tahun 1993. | |
|
– |
Peraturan Daerah Ini Mengatur Tentang Retribusi Pengujian Kendaraan Bermotor Dengan Sistimatika:
1. Ketentuan umum 2. Ketentuan Pengujian Kendaraan Bermotor 3. Penentuan dan Perubahan Jenis/Sifat Kendaraan Bermotor 4. Nama, Subjek dan Objek Retribusi 5. Golongan Retribusi 6. Cara Mengukur Tingkat Penggunaan Jasa 7. Prinsip yang Dianut Dalam Penetapan Struktur dan Besarnya Tarif Retribusi 8. Struktur dan Besarnya Tarif Retribusi 9. Wilayah Pemungutan 10. Tata Cara Pemungutan dan Penetapan Retribusi 11. Sanksi Administrasi 12. Tugas dan Tanggung Jawab Bendaharawan Khusus Penerima 13. Pengawasan Pemungutan 14. Pemberian Uang Perangsang 15. Ketentuan Pidana 16. Penyidikan 17. Penutup |
|
STATUS |
: |
– |
Mulai berlaku pada tanggal diundangkan |
|
– |
Diundangkan di Siak Sri Indrapura pada tanggal 18 Juni 2002 | |
CATATAN |
: |
|