Perda Kab.Siak No 30 Tahun 2002 Tentang Retribusi Pengujian Kendaraan Bermotor

PENGUJIAN KENDARAAN BERMOTOR  – RETRIBUSI

PERDA NO.30 TAHUN  2002

PERATURAN DAERAH KABUPATEN SIAK NOMOR 30 TAHUN 2002 TENTANG RETRIBUSI PENGUJIAN KENDARAAN BERMOTOR

ABSTRAK

:

Bahwa Perda ini ditetapkan guna melakukan pengawasan terhadap setiap pemakai jasa transportasi di Kabupaten Siak

Dasar hukum : UU No. 13 Tahun 1980; UU No. 4 Tahun 1982; UU No. 22 Tahun 1999; UU No. 25 Tahun 1999; UU No. 34 Tahun 2000; PP No. 26 Tahun 1985; PP No. 25 Tahun 2000; PP No. 66 Tahun 2001; Keppres No. 44 Tahun 1999; Kepmenhut No. KM 71 Tahun 1993.

Peraturan Daerah Ini Mengatur Tentang Retribusi Pengujian Kendaraan Bermotor Dengan Sistimatika:

1.       Ketentuan umum

2.       Ketentuan Pengujian Kendaraan Bermotor

3.       Penentuan dan Perubahan Jenis/Sifat Kendaraan Bermotor

4.       Nama, Subjek dan Objek Retribusi

5.       Golongan Retribusi

6.       Cara Mengukur Tingkat Penggunaan Jasa

7.       Prinsip yang Dianut Dalam Penetapan Struktur dan Besarnya Tarif Retribusi

8.       Struktur dan Besarnya Tarif Retribusi

9.       Wilayah Pemungutan

10.    Tata Cara Pemungutan dan Penetapan Retribusi

11.    Sanksi Administrasi

12.    Tugas dan Tanggung Jawab Bendaharawan Khusus Penerima

13.    Pengawasan Pemungutan

14.    Pemberian Uang Perangsang

15.    Ketentuan Pidana

16.    Penyidikan

17.    Penutup

STATUS

:

Mulai berlaku pada tanggal diundangkan

Diundangkan di Siak Sri Indrapura pada tanggal 18 Juni 2002
CATATAN

:

[Download Perda]