TERMINAL – RETRIBUSI
PERDA NO.34 TAHUN 2002
PERATURAN DAERAH KABUPATEN SIAK NOMOR 34 TAHUN 2002 TENTANG RETRIBUSI TERMINAL
ABSTRAK |
: |
– |
Bahwa Perda ini ditetapkan untuk melaksanakan Perturan Pemerintah Nomor 66 tahun 2001 tentang Retribusi Daerah. |
|
– |
Dasar hukum : UU No. 8 Tahun 1981; UU No. 14 Tahun 1992 ;UU No. 22 Tahun 1999; UU No. 25 Tahun 1999; UU No. 53 Tahun 1999; UU No. 34 Tahun 2000; PP No. 26 Tahun 1985; PP No. 43 Tahun 1993; PP No. 25 Tahun 2000; PP No. 66 Tahun 2001; Keppres No. 44 Tahun 1999; Kepmendagri No. 174 Tahun 1997; Kepmendagri No. 175 Tahun 1997. | |
|
– |
Peraturan Daerah ini mengatur tentang Retribusi Retribusi Terminal dengan sistimatika:
1. Ketentuan umum 2. Nama, Objek dan Subjek Retribusi 3. Golongan Retribusi 4. Cara Mengukur Tingkat Penggunaan Jasa 5. Prinsip dan Sasaran Dalam Penetapan Struktur dan Besarnya Tarif 6. Struktur dan Besarnya Tarif Retribusi 7. Daerah Pungutan 8. Masa Retribusi dan Saat Retribusi Terutang 9. Surat Pendaftaran 10. Penetapan Retribusi 11. Tata Cara Pemungutan 12. Sanksi Administrasi 13. Tata Cara Pembayaran 14. Tata Cara Penagihan 15. Keberatan 16. Pengembalian Kelebihan Pembayaran 17. Tata Cara Pengurangan, Peringanan dan Pembebasa Retribusi 18. Penyidikan 19. Ketentuan Pidana 20. Ketentuan Penutup |
|
STATUS |
: |
– |
Mulai berlaku pada tanggal diundangkan |
|
– |
Diundangkan di Siak Sri Indrapura pada tanggal 2 Agustus 2002 | |
CATATAN |
: |
|