Perda Kab.Siak No 36 Tahun 2002 Tentang Retribusi Peredaran Hasil Hutan

IZIN TRAYEK – RETRIBUSI

PERDA NO.36 TAHUN 2002

PERATURAN DAERAH KABUPATEN SIAK NOMOR 36 TAHUN 2002 TENTANG RETRIBUSI  PEREDARAN HASIL HUTAN

ABSTRAK

:

Bahwa Perda ini ditetapkan untuk meningkatkan kelancaran keamanan, dan kenyamanan aktivitas serta pengendalian dan pengawasan peredaran hasil hutan di Kabupaten Siak.

Dasar hukum : UU No. 8 Tahun 1981; UU No. 23 Tahun 1997 ;UU No. 22 Tahun 1999; UU No. 25 Tahun 1999; UU No. 41 Tahun 1999; UU No. 53 Tahun 1999; UU No. 34 Tahun 2000; PP No. 25 Tahun 2000; PP No. 66 Tahun 2001; Keppres No. 44 Tahun 1999; Kepmenhut No. 358/Kpts-II/1996; Kepmenhut 13.1/KPts-II/2000; Kep.Dirjen Pengusahaan Hutan No. 227/KPTS/IV-PPHH/1996.

Peraturan Daerah ini mengatur tentang Retribusi Retribusi  Peredaran Hasil Hutan dengan sistimatika:

1.       Ketentuan umum

2.       Nama, Objek dan Subjek Retribusi

3.       Golongan Retribusi

4.       Cara Mengukur Tingkat Penggunaan Jasa

5.       Prinsip Penetapan Tarif

6.       Struktur dan Besarnya Tarif Retribusi

7.       Wilayah Pemungutan

8.       Tata Cara Pengenaan, Pemungutan dan Penyetoran Retribusi

9.       Sanksi Administrasi

10.    Tata Cara Penagihan

11.    Ketentuan Pidana

12.    Penyidikan

13.    Ketentuan Penutup

STATUS

:

Mulai berlaku pada tanggal diundangkan

Diundangkan di Siak Sri Indrapura pada tanggal 2 Agustus 2002
CATATAN

:

[Download Perda]