Perda Kab.Siak No 4 Tahun 2008 Tentang Izin Pengusahaan Penangkaran Sarang Burung Walet

WALET – IZIN USAHA

PERDA NO. 04 TAHUN 2008

PERATURAN DAERAH KABUPATEN SIAK NOMOR 04 TAHUN 2008 TENTANG IZIN PENGUSAHAAN PENANGKARAN SARANG BURUNG WALET

ABSTRAK

:

Bahwa Perda ini ditetapkan guna mengatur pengelolaan dan pengusahaan sarang burung wallet, sekaligus demi mencapai keselarasan dalam pengawasan, pelestarian satwa sekaligus guna memningkatkan Pendapatan Asli daerrah Kabupaten Siak

Dasar hukum : UU No. 8 Tahun 1981; UU No. 5 Tahun 1990; UU No. 18 Tahun 1997; UU No. 23 Tahun 1997; UU No. 41 Tahun 1999; UU No. 53 Tahun 1999; UU No. 28 Tahun 2002; UU No. 10 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2004; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 26 Tahun 2007; PP No. 27 Tahun 1983; PP No. 8 Tahun 1999; PP No. 27 Tahun 1999; PP No. 66 Tahun 2001; PP No. 58 Tahun 2005; PP No. 79 Tahun 2005; PP No. 38 Tahun 2007; Kepmen PU No. 44/KPTS/1998; Kepmenhut 100/Kpts-II/2003 ;Perda No. 1 Tahun 2002

Peraturan Daerah Ini Mengatur Tentang Tentang Izin Pengusahaan Penangkaran Sarang Burung Walet Dengan Sistimatika:

1.   Ketentuan Umum

2.   Asas, Maksud Dan Tujuan

3.   Lokasi Pengusahaan Penangkaran Sarang Burung Walet

4.   Pembinaan Pengusahaan Sarang Burung Walet

5.   Pengusahaan Penangkaran Sarang Burung Walet

6.   Perizinan

7.   Pemanenan Sarang Burung Walet

8.   Pengawasan Dan Pengendalian

9.   Kewajiban Dan Larangan

10. Ketentuan Pidana

11. Ketentuan Peralihan

12. Ketentuan Penutup

STATUS

:

Mulai berlaku pada tanggal diundangkan

Diundangkan di Siak Sri Indrapura pada tanggal 15 Maret 2008
CATATAN

:

[Download Perda]