KONSTRUKSI – IZIN USAHA
PERDA NO. 06 TAHUN 2006
PERATURAN DAERAH KABUPATEN SIAK NOMOR 06 TAHUN 2006 TENTANG IZIN USAHA JASA KONSTRUKSI NASIONAL (IUJKN)
ABSTRAK |
: |
– |
Bahwa Perda ini ditetapkan untuk menjamin ketertiban dalam penyelenggaraan usaha di bidang jasa konstruksi, yang berasaskan kejujuran, keadilan, manfaat, keserasian, keseimbangan, kemandirian, keterbukaan, kemitraan, keamanan dan keselamatan. |
|
– |
Dasar hukum : UU No. 18 Tahun 1999; UU No. 53 Tahun 1999; UU No. 28 Tahun 2002; UU No. 10 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2004; PP No. 28 Tahun 2000; PP No. 29 Tahun 2000; PP No. 30 Tahun 2000; PP No. 66 Tahun 2001; Perpres No. 8 Tahun 2006. | |
|
– |
Peraturan Daerah ini mengatur tentang Izin Usaha Jasa Konstruksi Nasional (IUJKN) dengan sistimatika:
1. Ketentuan umum 2. Usaha Jasa Konstruksi 3. Perizinan 4. Jangka Waktu Berlakunya Izin 5. Kewajiban dan Larangan 6. Nama, Obyek dan SUbyek Retribusi 7. Cara Mengukur Tingkat Penguna Jasa 8. Golongan Retribusi 9. Prinsip dan Sasaran Dalam Penetapan Tarif Retribusi 10. Struktur dan Besarnya Tarif Retribusi 11. Tata Cara dan Wilayah Pemungutan 12. Saat Retribusi Terutang 13. Tata Cara Pembayaran 14. Tata Cara Penagihan 15. Pengurangan, Keringan dan Pembebasan Retribusi 16. Kadaluarsa 17. Tata Cara Penghapusan Piutang Retribusi yang Kadaluarsa 18. Sanksi Administrasi 19. Pembinaan dan Pengawasan 20. Ketentuan Penyidikan 21. Ketentuan Pidana 22. Ketentuan Penutup |
|
STATUS |
: |
– |
Mulai berlaku pada tanggal diundangkan |
|
– |
Diundangkan di Siak Sri Indrapura pada tanggal 8 Nopember 2006 | |
CATATAN |
: |
|