Perda Kab.Siak No 7 Tahun 2008 Tentang Organisasi Dan Tata Kerja Inspektorat, Bappeda Dan Lembaga Teknis Daerah Kabupaten Siak

INSPEKTORAT, BAPPEDA, LEMBAGA TEKNIS – OTK

PERDA NO.07 TAHUN 2008

PERATURAN DAERAH KABUPATEN SIAK NOMOR 07 TAHUN 2008 TENTANG ORGANISASI DAN TATA KERJA INSPEKTORAT, BAPPEDA DAN LEMBAGA TEKNIS DAERAH KABUPATEN SIAK

ABSTRAK

:

Bahwa Perda ini ditetapkan guna melaksanakan Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007 tentang Organisasi Perangkat Daerah, terutama mengenai tata kerja Inspektorat, Bappeda, dan Lembaga Teknis Kabupaten Siak.

Dasar hukum : UU No. 8 Tahun 1974; UU No. 53 Tahun 1999; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 10 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2004; UU No. 33 Tahun 2004; PP No. 38 Tahun 2007; PP No. 41 Tahun 2007; Permenkes No. 1045/Menkes/Per/XI/2006; Permendagri No. 57 Tahun 2007; Permendagri No. 64 Tahun 2007.

Peraturan Daerah ini mengatur tentang organisasi dan tata kerja Inspektorat, Bappeda dan lembaga teknis daerah Kabupaten Siak dengan sistimatika:

1.   Ketentuan umum

2.   Pembentukan dan Kedudukan Tugas, Fungsi dan Susunan Organisasi

3.   Tugas, Fungsi dan Susunan Organisasi

4.   Unit-unit Non Struktural Rumah Sakit Umum daerah

5.   Unit Pelaksana Teknis Badan

6.   Kelompok Jabatan Fungsional

7.   Tata Kerja

8.   Ketentuan Lain-lain

9.   Ketentuan Peralihan

10. Ketentuan Penutup

STATUS

:

Mulai berlaku pada tanggal diundangkan

Diundangkan di Siak Sri Indrapura pada tanggal 22 September 2008
CATATAN

:

Beserta Lampiran

[Download Perda]

[Download Lampiran Perda]