BADAN PERMUSYAWARATAN DESA
PERDA NO. 8 TAHUN 2006
PERATURAN DAERAH KABUPATEN SIAK NOMOR 8 TAHUN 2006 TENTANG BADAN PERMUSYAWARATAN DESA
ABSTRAK |
: |
– |
bahwa untuk memenuhi maksud pada Pasal 42 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2005 tentang Desa, (Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 158 Tahun 2005, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4587) perlu ditetapkan Peraturan Daerah tentang Badan Permusyawaratan Desa |
|
– |
Dasar hukum : UU No.53 Tahun 1999; UU No.10 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2004; UU No.33 Tahun 2004; PP No.25 Tahun 2000; PP No.72 Tahun 2005; PP No.79 Tahun 2005 | |
|
– |
Peraturan Daerah ini mengatur tentang badan permusyawaratan desa dengan sistimatika:
|
|
STATUS |
: |
– |
Mulai berlaku pada tanggal diundangkan |
|
– |
Diundangkan di Siak Sri Indrapura pada tanggal 8 Nopember 2006 | |
CATATAN |
: |
|