Perda Kab.Siak No 8 Tahun 2006 Tentang Badan Permusyawaratan Desa

BADAN PERMUSYAWARATAN DESA

PERDA NO. 8 TAHUN 2006

PERATURAN DAERAH KABUPATEN SIAK NOMOR 8 TAHUN 2006 TENTANG BADAN PERMUSYAWARATAN DESA

ABSTRAK

:

bahwa untuk memenuhi maksud pada Pasal 42 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2005 tentang Desa, (Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 158 Tahun 2005, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4587) perlu ditetapkan Peraturan Daerah tentang Badan Permusyawaratan Desa

Dasar hukum : UU No.53 Tahun 1999; UU No.10 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2004; UU No.33 Tahun 2004; PP No.25 Tahun 2000; PP No.72 Tahun 2005; PP No.79 Tahun 2005

Peraturan Daerah ini mengatur tentang badan permusyawaratan desa dengan sistimatika:

  1. Ketentuan umum
  2. kedudukan, fungsi wewenang, hak dan kewajiban
  3. Pembentukan dan penetapan
  4. Keanggotaan
  5. Larangan, tindakan penyidikan, pemberhentian dan penggantian antar waktu
  6. Aspirasi masyarakat
  7. Rapat dan tata tertib
  8. Pembinaan dan pengawasan
  9. Ketentuan peralihan
  10. Ketentuan penutup
STATUS

:

Mulai berlaku pada tanggal diundangkan

Diundangkan di Siak Sri Indrapura pada tanggal 8 Nopember 2006
CATATAN

:

[Download Perda]