PEMERINTAH DESA – ORGANISASI – TATA KERJA
PERDA NO. 3 TAHUN 2008
2008
PERATURAN DAERAH TENTANG PEDOMAN ORGANISASI DAN TATA KERJA PEMERINTAH DESA
ABSTRAK : |
Bahwa untuk meningkatkan kinerja dan mewujudkan pemerintahan desa yang efisien dan efektif dipandang perlu menetapkan suatu pedoman organisasi dan tata kerja pemerintah desa. Dasar hukum : UU No. 6 Tahun 1965; UU No. 10 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 8 Tahun 2005; UU No. 33 Tahun 2004; PP No. 72 Tahun 2005; PP No. 38 Tahun 2007. Peraturan Daerah ini mengatur tentang : Pedoman Organisasi dan Tata Kerja Pemerintah Desa dengan sistematika sebagai berikut :
disertai lampiran berupa Susunan Organisasi dan Tata Kerja Pemerintah Desa. |
STATUS : |
Mulai berlaku pada tanggal diundangkan;
Pada saat berlakunya Peraturan Daerah ini, maka Perda Nomor 39 Tahun 2000 tentang Pedoman Organisasi Pemerintahan serta ketentuan-ketentuan lain yang mengatur hal yang sama dan bertentangan dengan Perda ini tidak berlaku;
Diundangkan pada tanggal 6 Februari 2008. |