Perda Kabupaten Indragiri Hilir Nomor 03 Tahun 2008 Tentang Pedoman Organisasi dan Tata Kerja Pemerintah Desa

PEMERINTAH DESA – ORGANISASI – TATA KERJA

PERDA NO. 3 TAHUN 2008

2008

PERATURAN DAERAH TENTANG PEDOMAN ORGANISASI DAN TATA KERJA PEMERINTAH DESA

ABSTRAK :

Bahwa untuk meningkatkan kinerja dan mewujudkan pemerintahan desa yang efisien dan efektif dipandang perlu menetapkan suatu pedoman organisasi dan tata kerja pemerintah desa.

Dasar hukum : UU No. 6 Tahun 1965; UU No. 10 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 8 Tahun 2005; UU No. 33 Tahun 2004; PP No. 72 Tahun 2005; PP No. 38 Tahun 2007.

Peraturan Daerah ini mengatur tentang :

Pedoman Organisasi dan Tata Kerja Pemerintah Desa dengan sistematika sebagai berikut :

  1. Ketentuan Umum;
  2. Kedudukan Tugas dan Fungsi;
  3. Tata Kerja;
  4. Ketentuan Penutup;

disertai lampiran berupa Susunan Organisasi dan Tata Kerja Pemerintah Desa.

STATUS :

Mulai berlaku pada tanggal diundangkan;

Pada saat berlakunya Peraturan Daerah ini, maka Perda Nomor 39 Tahun 2000 tentang Pedoman Organisasi Pemerintahan serta ketentuan-ketentuan lain yang mengatur hal yang sama dan bertentangan dengan Perda ini tidak berlaku;

Diundangkan pada tanggal 6 Februari 2008.


[Download Perda]