RESTORAN – PAJAK
PERDA NO. 5 TAHUN 2003
2003
PERATURAN DAERAH TENTANG PAJAK RESTORAN
ABSTRAK | : | Bahwa untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah dan dengan telah ditetapkannya UU No.22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah dan PP No.25 Tahun 2000 tentang Kewenangan Pemerintah dan Kewenangan Propinsi sebagai Daerah Otonom, serta dengan telah diubahnya UU No.18 Tahun 1997 dengan UU No.34 Tahun 2000 tentang Perubahan atas UU No.18 Tahun 1997 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, dipandang perlu melakukan penyesuaian terhadap Perda No.2 Tahun 1998 tentang Pajak Hotel dan Restoran.
Dasar hukum : UU No. 12 Tahun 1956; UU No. 17 Tahun 1997; UU No. 18 Tahun 1997 sebagaimana telah diubah dengan UU No.34 Tahun 2000; UU No. 19 Tahun 1997; UU No. 22 Tahun 1999; UU No.25 Tahun 1999; PP No. 25 Tahun 2000; PP No. 65 Tahun 2001; Keppres No. 44 Tahun 1999; Perda Kabupaten Daerah Tingkat II Kampar No. 14 Tahun 1998. Peraturan Daerah ini mengatur tentang : Pajak Restoran dengan sistematika sebagai berikut : 1. Ketentuan Umum; 2. Nama, Objek dan Subjek Pajak; 3. Dasar Pengenaan dan Tarif Pajak; 4.Wilayah Pemungutan dan Cara Penghitungan Pajak; 5. Masa Pajak, Saat Pajak Terutang dan Surat Pemberitahuan Pajak Daerah; 6. Tata Cara Perhitungan dan Penetapan Pajak; 7. Tata Cara Pembayaran; 8. Tata Cara Penagihan Pajak; 9. Pengurangan, Keringanan dan Pembebasan Pajak; 10. Tata Cara Pembetulan, Pembatalan, Pengurangan Ketetapan dan Penghapusan atau Pengurangan Sanksi Administrasi; 11. Keberatan dan Banding; 12. Pengembalian Kelebihan Pembayaran Pajak; 13. Kadaluwarsa; 14. Penyidikan; 15. Ketentuan Pidana; 16. Ketentuan Penutup. |
STATUS | : | Mulai berlaku pada tanggal diundangkan;
Pada saat berlakunya Peraturan Daerah ini, maka Perda No. 2 Tahun 1998 tentang Pajak Hotel dan Restoran dicabut dan tidak berlaku; Diundangkan pada tanggal 10 November 2003. |
CATATAN | : | – |