Perda Kabupaten Kampar Nomor 05 Tahun 2006 tentang Retribusi Terminal

TERMINAL – RETRIBUSI

PERDA NO.  5 TAHUN 2006

PERATURAN DAERAH KABUPATEN KAMPAR NOMOR 5 TAHUN 2006 TENTANG RETRIBUSI

ABSTRAK : Bahwa dengan ditetapkannya UU No.18 Tahun 1997 tentang pajak daerah dan retribusi daerah sebagaimana yang telah diubah dengan UU No.34 Tahun 2000, maka Peraturan Daerah No.8 Tahun 1999 tentang retribusi terminal perlu dilakukan penyesuaian

Dasar hukum : UU No. 12 Tahun 1956; UU No. 8 Tahun 1981; UU No. 14 Tahun 1992; UU No. 18 Tahun 1997; UU No.53 Tahun 1999; UU No.10 Tahun 2004; UU No.32 Tahun 2004; PP No.27 Tahun 1983; PP No.41 Tahun 1993; PP No.42 Tahun 1993; PP No.44 Tahun 1993; PP No.25 Tahun 2000; PP No.66 Tahun 2001; Keputusan Menteri Perhubungan No.31 Tahun 1995; Kepmendegri 174 Tahun 1997; Kepmendagri No.175 Tahun1997; Perda No.14 Tahun 1998.

Peraturan Daerah ini mengatur tentang pungutan retribusi sebagai pembayaran atas pelayanan penyediaan jasa, fasilitas yang dimiliki dan atau dikelola oleh pemerintah daerah dengan sistematika sebagai berikut :

1.       Ketentuan Umum;

2.       Nama, Obyek, dan Subyek Pajak;

3.       Golongan Retribusi;

4.       Cara Mengukur Tingkat Penggunaan Jasa;

5.       Prinsip dan Sarana dalam Penetapan Tarif Retribusi;

6.       Struktur dan Besarnya Tarif Retribusi;

7.       Masa Retribusi dan Saat Retribusi terutang;

8.       Wilayah Pemungutan;

9.       Tata Cara Pendaftaran;

10.    Penetapan Retribusi;

11.    Tata Cara Pemungutan;

12.    Tata Cara Pembayaran;

13.    Pengurangan, Keringanan, dan Pembebasan Retribusi;

14.    Ketentuan Pidana;

15.    Ketentuan Penyidikan;

16.    Ketentuan Peralihan;

17.    Ketentuan Penutup.

STATUS : Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan

Diundangkan di Bangkinang, 2 November 2006

CATATAN :

[Download Perda]