PENYEBERANGAN – RETRIBUSI
PERDA NO. 7 TAHUN 1999
1999
PERATURAN DAERAH TENTANG RETRIBUSI PENYEBERANGAN DIATAS AIR
ABSTRAK | : | Bahwa dengan ditetapkannya PP Nomor 20 Tahun 1997 tentang Retribusi Daerah sebagai pelaksana UU Nomor 18 Tahun 1997 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, dipandang perlu melakukan penyesuaian terhadap Perda Nomor 03 Tahun 1985 tentang Rakit Penyeberangan.
Dasar hukum : UU No. 12 Tahun 1956; UU No. 8 Tahun 1981; UU No. 18 Tahun 1997; UU No. 22 Tahun 1999; PP No. 45 Tahun 1992; PP No. 20 Tahun 1997. Peraturan Daerah ini mengatur tentang : Retribusi Penyeberangan Diatas Air dengan sistematika sebagai berikut : 1. Ketentuan Umum; 2. Nama, Obyek dan Subyek Retribusi; 3. Golongan Retribusi; 4. Cara Mengukur Tingkat Penggunaan Jasa; 5. Prinsip Penetapan, Struktur dan Besarnya Tarif Retribusi; 6. Tata Cara Pemungutan dan Penyetoran; 7. Penetapan Lokasi dan Pengelolaan; 8. Pengawasan; 9. Ketentuan Pidana; 10.Penyidikan; 11.Ketentuan Penutup. |
STATUS | : | Mulai berlaku pada tanggal diundangkan;
– Pada saat berlakunya Peraturan Daerah ini, maka Perda No. 03 Tahun 1985 tentang Rakit Penyeberangan dicabut dan tidak berlaku; – Diundangkan pada tanggal 1 September 1999. |
CATATAN | : |