KUALITAS AIR – PENGAWASAN
PERDA NO. 7 TAHUN 2000
2000
PERATURAN DAERAH TENTANG PENGAWASAN KUALITAS AIR
ABSTRAK | : | Bahwa untuk pemeliharaan dan peningkatan derajat kesehatan masyarakat, meningkatkan pelayanan serta mencegah penggunaan air yang dapat mengganggu dan membahayakan kesehatan masyarakat, dipandang perlu melakukan pengawasan terhadap kualitas air sebagai kebutuhan pokok hajat hidup orang banyak.
Dasar hukum : UU No. 12 Tahun 1956; UU No. 23 Tahun 1992; UU No. 23 Tahun 1997; UU No. 22 Tahun 1999; PP No. 20 Tahun 1990; Keppres No. 44 Tahun 1999; Keputusan Bersama Menteri Kesehatan & Menteri Lingkungan Hidup/Bapedal No.103 / Menkes / SKB / II / 1993 & No. Kep-09/BAPEDAL/02/1993; Peraturan Menkes No.416/Menkes/Per/IX/1990. Peraturan Daerah ini mengatur tentang : Pengawasan Kualitas Air dengan sistematika sebagai berikut : 1. Ketentuan Umum; 2. Maksud dan Tujuan; 3. Syarat-syarat; 4. Pengawasan; 5. Retribusi; 6. Ketentuan Pidana; 7. Ketentuan Penyidikan; 8. Ketentuan Sanksi; 9. Ketentuan Penutup. |
STATUS | : | Mulai berlaku pada tanggal diundangkan;
Diundangkan pada tanggal 10 Juli 2000. |
CATATAN | : | – |