Perda Kabupaten Kampar Nomor 09 Tahun 1999 tentang Retribusi Izin Pengambilan Hasil Hutan Ikutan

HASIL HUTAN IKUTAN – PENGAMBILAN – RETRIBUSI

PERDA NO.  9 TAHUN 1999

1999

PERATURAN DAERAH TENTANG RETRIBUSI IZIN PENGAMBILAN HASIL HUTAN IKUTAN

ABSTRAK : Bahwa untuk mengadakan pembinaan, pengendalian dan pengawasan di bidang kehutanan, dipandang perlu menetapkan Peraturan Daerah mengenai Pengambilan Hasil Hutan Ikutan.

Dasar hukum : UU No. 12 Tahun 1956; UU No. 8 Tahun 1981; UU No. 18 Tahun 1997; UU No. 22 Tahun 1999; PP No. 27 Tahun 1993; PP No. 20 Tahun 1997

Peraturan Daerah ini mengatur tentang :

Retribusi Izin Pengambilan Hasil Hutan Ikutan dengan sistematika sebagai berikut :

1.        Ketentuan Umum;

2.        Perizinan;

3.        Nama, Obyek, Subyek dan Wajib Retribusi;

4.        Golongan Retribusi;

5.        Cara Mengukur Tingkat Penggunaan Jasa;

6.        Prinsip Yang Dianut Dalam Penetapan Struktur dan Besarnya Retribusi;

7.        Besarnya Tarif Retribusi;

8.        Wilayah Pemungutan;

9.        Tata Cara Pemungutan;

10.     Instansi Pemungut;

11.     Pembinaan/Pengeluaran;

12.     Ketentuan Pidana;

13.     Penyidikan;

14.     Ketentuan Penutup.

STATUS : Mulai berlaku pada tanggal diundangkan;

– Diundangkan pada tanggal 1 September 1999.

CATATAN :

[Download Perda]