LEMBAGA KEMASYARAKATAN DESA
PERDA NO. 11 TAHUN 2007
PERATURAN DAERAH TENTANG LEMBAGA KEMASYARAKATAN DESA
ABSTRAK :
- Bahwa sesuai dalam ketentuan Pasal 97 Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2005 tentang Desa, maka Peraturan Daerah Kabupaten Kampar Nomor 14 Tahun 2003 tentang Pembentukan Lembaga Kemasyarakatan di Desa dan Kelurahan sudah tidak sesuai lagi dengan perkembangan kondisi saat ini, untuk itu perlu diadakan perubahan dan penyesuaian
- Dasar hukum : UU No. 12 Tahun 1956; UU No. 10 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2004 ; UU No. 25 Tahun 2000; PP No. 72 Tahun 2005; PP No. 79 Tahun 2005; Kepres No.49 Tahun 2001; Permendagri No.15 Tahun 2006; Permendagri No.16 Tahun 2006; Permendgari No.17 Tahun 2006; Kepmendagri No.53 Tahun 2000
- Peraturan Daerah ini mengatur tentang :
1. Ketentuan Umum;
2. Pembentukan
3. Nama Lembaga Kemasyarakatan
4. Maksud dan Tujuan
5. Kedudukan
6. Tugas dan Fungsi
7. Kewajiban dan larangan
8. Kepengurusan
9. Tata kerja
10. Hubungan kerja
11. Sumber dana
12. Pembinaan dan pengawasan
13. Ketentuan peralihan
14. Ketentuan Penutup
STATUS :
- Mulai berlaku pada tanggal diundangkan;
- Diundangkan pada tanggal 18 Juli 2007.
CATATAN : –