Perda Kabupaten Kampar Nomor 13 Tahun 2006 tentang Retribusi Izin Usaha Jasa Konstruksi

IZIN USAHA JASA KONSTRUKSI – RETRIBUSI

PERDA NO.  13 TAHUN 2006

PERATURAN DAERAH KABUPATEN KAMPAR NOMOR 13 TAHUN 2006 TENTANG RETRIBUSI IZIN USAHA JASA KONSTRUKSI

ABSTRAK : Bahwa dengan telah diundangkannya PP No.28 Tahun 2000 Tentang Usaha dan Peran Masyarakat Jasa Konstruksi dan ditindaklanjuti dengan Keputusan Menteri Permukiman dan Prasarana Wilayah No.369/KPTS/M/2001 maka Izin Usaha Jasa Konstruksi telah menjadi kewenangan Pemerintah Kabupaten/Kota. Disamping itu retribusi Izin Usaha Jasa Konstruksi telah memenuhi kriteria jenis Retribusi Perizinan Tertentu yang ditetapkan UU No.34 Tahun 2000 Tentang Perubahan atas UU No.18 Tahun 1997 Tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.

Dasar hukum : UU No. 12 Tahun 1956; UU No. 8 Tahun 1981; UU No. 1 Tahun 1995; UU No. 18 Tahun 1997; UU No. 18 Tahun 1999; UU No. 53 Tahun 1999; UU No.10 Tahun 2004; UU No.32 Tahun 2004; PP No. 25 Tahun 2000; PP No. 28 Tahun 2000; PP No. 29 Tahun 2000; PP No. 30 Tahun 2000; PP No.66 Tahun 2001; Kepres No.44 Tahun 1999; Perores 72 Tahun 2005.

Peraturan Daerah  ini mengatur tentang  pungutan retribusi atas pelayanan pemberian izin usaha jasa konstruksi dengan sistematika sebagai berikut:

1.   Ketentuan Umum;

2.   Nama, Objek, dan Subjek Pajak;

3.   Perizinan usaha jasa konstruksi;

4.   Jenis dan bidang usaha jasa konstruksi;

5.   Tata cara memperoleh IUJK;

6.   Masa berlaku IUJK;

7.   Kewajiban badan usaha jasa konstruksi;

8.   Pembekuan IUJK;

9.  Golongan Retribusi;

10. Cara mengukur tingkat penggunaan jasa;

11. Prinsip Struktur penetapan struktur dan besarnya tarif retribusi;

12. Struktur dan besarnya tarif retribusi;

13. Wilayah pemungutan;

14. Masa retribusi ;

15. Tata cara pemungutan dan unit pengelola;

16. Sanksi administrasi;

17. Keberatan;

18. Pengurangan, keringanan dan pembebasan retribusi;

19. Pengembalian kelebihan pembayaran;

20. Kadaluarsa penagihan;

21. Penyidikan;

22. Ketentuan Pidana;

23. Ketentuan Peralihan;

24. Ketentuan Penutup.

STATUS : – Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan

– Diundangkan di Bagkinang 2 November 2006

CATATAN :

[Download Perda]