PENGGUNAAN TANAH – IZIN – RETRIBUSI
PERDA NO. 17 TAHUN 2000
2000
PERATURAN DAERAH TENTANG RETRIBUSI IZIN PERUNTUKAN PENGGUNAAN TANAH
ABSTRAK | : | Bahwa untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah dan dengan telah ditetapkannya UU No.22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah dan PP No.25 Tahun 2000 tentang Kewenangan Pemerintah dan Kewenangan Propinsi sebagai Daerah Otonom, dipandang perlu melakukan penyesuaian terhadap Perda No.10 Tahun 1998 tentang Retribusi Izin Peruntukan Penggunaan Tanah.
Dasar hukum : UU No. 12 Tahun 1956; UU No. 8 Tahun 1981; UU No. 24 Tahun 1992; UU No.18 Tahun 1997; UU No.22 Tahun 1999; PP No. 20 Tahun 1997; PP No.25 Tahun 2000; Keppres No. 44 Tahun 1999; Permendagri No.4 Tahun 1997; Perda No.14 Tahun 1998. Peraturan Daerah ini mengatur tentang : Retribusi Izin Peruntukan Penggunaan Tanah dengan sistematika sebagai berikut: 1. Ketentuan Umum; 2. Perizinan; 3. Nama, Subjek dan Objek Retribusi; 4. Golongan Retribusi; 5. Cara Mengukur Tingkat Penggunaan Jasa; 6. Prinsip Yang Dianut Dalam Penetapan Struktur dan Besarnya Tarif Retribusi; 7. Masa Retribusi dan Saat Retribusi; 8. Tata Cara Pemungutan; 9. Sanksi Administrasi; 10. Instansi Pemungut; 11. Pengawasan; 12. Tata Cara Pembayaran; 13. Ketentuan Penyidikan; 14. Ketentuan Pidana; 15. Ketentuan Penutup. |
STATUS | : | Mulai berlaku pada tanggal diundangkan;
Pada saat berlakunya Peraturan Daerah ini, maka Perda No. 10 Tahun 1998 tentang Retribusi Izin Peruntukan Penggunaan Tanah dicabut dan tidak berlaku; Diundangkan pada tanggal 30 Desember 2000. |
CATATAN | : | Instansi pemungut atau unit penunjang lainnya diberikan uang perangsang/upah pungut sebesar 5% (lima persen) dari realisasi penerimaan retribusi. |