Perda Kabupaten Kampar Nomor 14 Tahun 2006 tentang Retribusi Izin Trayek, Angkutan Orang dan Barang

IZIN TRAYEK ANGKUTAN BARANG DAN ORANG-RETRIBUSI

PERDA NO.  14 TAHUN 2006

PERATURAN DAERAH KABUPATEN KAMPAR NOMOR 14 TAHUN 2006 TENTANG RETRIBUSI IZIN TRAYEK ANGKUTAN ORANG DAN BARANG

ABSTRAK : Bahwa Peraturan Daerah Kabupaten Kampar No.09 Tahun 1998 Tentang Retribusi Izin Trayek sudah tidak sesuai lagi dengan perkembangan kondisi saat ini, untuk itu perlu diadakan perubahan dan penyesuaian melalui instrumen Peraturan Daerah.

Dasar hukum : UU No. 12 Tahun 1956; UU No. 8 Tahun 1981; UU No. 14 Tahun 1992; UU No. 18 Tahun 1997; UU No. 53 Tahun 1999; UU No. 10 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2004; UU No. 38 Tahun 2004; PP No. 20 Tahun 1997; PP No. 25 Tahun 2000; PP No. 66 Tahun 2001; Perda No.14 Tahun 1998

Peraturan Daerah ini mengatur tentang pungutan retribusi atas retribusi trayek, angkutan orang dan barang dengan sistematika sebagai berikut:

1.       Ketentuan Umum

2.       Nama, Objek, dan Subjek Pajak;

3.       Ketentuan Izin;

4.       Tata cara memperoleh izin trayek;

5.       Persyaratn untuk memperoleh izin;

6.       Kewajiban pemegang izin trayek;

7.       Pencabutan izin trayek dan kartu pengawasan;

8.       Izin insidentil;

9.       Izin mengangkut penumpang dengan mobil barang;

10.    Izin usaha;

11.    Izin dispensasi memasuki pasar;

12.    Izin operasional kendaraan;

13.    Persyaratan untuk memperoleh izin usaha;

14.    Kewajiban pemegang izin barang usaha;

15.    Pencabutan izin trayek angkutan barang;

16.    Golongan retribusi;

17.    Cara mengukur tingkat penggunaan jasa;

18.    Prinsip dan sasaran dalam penetapan tarif;

19.    Struktur dan besarnya tarif;

20.    Wilayah pemungut;

21.    Masa retribusi dan saat retribusi terutang;

22.    Tata cara pemungutan;

23.    Instansi Pemungut;

24.    Tata cara pembayaran;

25.    Tata cara penagihan;

26.    Pengurangan, keringanan dan pembebasan retribusi;

27.    Kadaluarsa penagihan;

28.    Sanksi administrasi;

29.    Penyidikan;

30.    Ketentuan pidana;

31.    Ketentuan Penutup.

STATUS : –   Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan

–   Diundangkan di Bangkinang 2 November 2006

CATATAN :

[Download Perda]