DESA – PENDAPATAN
PERDA NO. 15 TAHUN 2003
2003
PERATURAN DAERAH TENTANG SUMBER PENDAPATAN DESA
ABSTRAK | : | Bahwa Desa sebagai kesatuan masyarakat hukum memilki kewenangan untuk mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat setempat berdasarkan asal-usul dan adat istiadat setempat yang diakui dalam sistem Pemerintahan Nasional, sehingga dipandang perlu pengaturan mengenai sumber Pendapatan Desa agar Desa dapat mengatur dan mengurus rumah tangganya sendiri.
Dasar hukum : UU No. 12 Tahun 1956; UU No. 22 Tahun 1999; PP No. 25 Tahun 2000; PP No. 76 Tahun 2001; Permendagri No.4 Tahun 1999; Kepmendagri No.64 Tahun 1999. Peraturan Daerah ini mengatur tentang : Sumber Pendapatan Desa dengan sistematika sebagai berikut: 1. Ketentuan Umum; 2. Sumber Pendapatan Desa; 3. Pengurusan Pengelolaan Sumber Pendapatan Desa; 4.Pengembangan dan Pengawasan Sumber-Sumber Pendapatan Desa; 5.Ketentuan Penutup. |
STATUS | : | Mulai berlaku pada tanggal diundangkan;
Diundangkan pada tanggal 10 November 2003. |
CATATAN | : | – |