Perda Kabupaten Kampar Nomor 15 Tahun 2003 tentang Sumber Pendapatan Desa

DESA – PENDAPATAN

PERDA NO.  15 TAHUN 2003

2003

PERATURAN DAERAH TENTANG SUMBER PENDAPATAN DESA

ABSTRAK : Bahwa Desa sebagai kesatuan masyarakat hukum memilki kewenangan untuk mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat setempat berdasarkan asal-usul dan adat istiadat setempat yang diakui dalam sistem Pemerintahan Nasional, sehingga dipandang perlu pengaturan mengenai sumber Pendapatan Desa agar Desa dapat mengatur dan mengurus rumah tangganya sendiri.

Dasar hukum : UU No. 12 Tahun 1956; UU No. 22 Tahun 1999; PP No. 25 Tahun 2000; PP No. 76 Tahun 2001; Permendagri No.4 Tahun 1999; Kepmendagri No.64 Tahun 1999.

Peraturan Daerah ini mengatur tentang :

Sumber Pendapatan Desa dengan sistematika sebagai berikut:

1. Ketentuan Umum;

2. Sumber Pendapatan Desa;

3. Pengurusan Pengelolaan Sumber Pendapatan Desa;

4.Pengembangan dan Pengawasan Sumber-Sumber Pendapatan Desa;

5.Ketentuan Penutup.

STATUS : Mulai berlaku pada tanggal diundangkan;

Diundangkan pada tanggal 10 November 2003.

CATATAN :

[Download Perda]