DPRD – PROTOKOLER – PERUBAHAN
PERDA NO. 15 TAHUN 2007
2007
PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH NOMOR 02 TAHUN 2005 TENTANG KEDUDUKAN PROTOKOLER DAN KEUANGAN PIMPINAN DAN ANGGOTA DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH KABUPATEN KAMPAR
ABSTRAK | : | Bahwa berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 2007 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2004 tentang Kedudukan Protokoler dan Keuangan Pimpinan dan Anggota DPRD, dipandang perlu mengadakan perubahan dan penyesuaian terhadap beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Nomor 02 Tahun 2005 tentang Kedudukan Protokoler dan Keuangan Pimpinan dan Anggota DPRD Kabupaten Kampar.
Dasar hukum : UU No. 12 Tahun 1956; UU No. 8 Tahun 1987; UU No. 53 Tahun 1999; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 22 Tahun 2003; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 10 Tahun 2004; UU No. 15 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 8 Tahun 2005; UU No. 33 Tahun 2004; PP No. 62 Tahun 1990; PP No. 25 Tahun 2000; PP No. 24 Tahun 2004; PP No. 25 Tahun 2004; PP No. 58 Tahun 2004; PP No. 79 Tahun 2005; Perda Kabupaten Kampar No. 02 Tahun 2005. Peraturan Daerah ini mengatur tentang : Pasal I : 1. Mengubah ketentuan Pasal 1 diantara angka 19 dan angka 20 disisipkan 2 (dua) angka yaitu angka 19a dan 19b; 2. Mengubah ketentuan Pasal 1 angka 20; 3. Mengubah ketentuan Pasal 10; 4. Diantara Pasal 10 dan Pasal 11 disisipkan 1 (satu) Pasal, yaitu Pasal 10A; 5. Mengubah ketentuan Pasal 11; 6. Diantara Pasal 11 dan Pasal 12 disisipkan 1 (satu) Pasal, yaitu Pasal 11A; 7. Diantara Pasal 12 dan Pasal 13 disisipkan 3 (tiga) Pasal, yaitu Pasal 13A, Pasal 13B, dan Pasal 13C; 8. Mengubah ketentuan Pasal 15; 9. Mengubah ketentuan Pasal 18; 10.Mengubah ketentuan Pasal 22; 11.Mengubah ketentuan Pasal 25. Pasal II : Status Peraturan Daerah ini. |
STATUS | : | Mulai berlaku pada tanggal diundangkan;
Ditetapkan di Bangkinang pada tanggal 18 Juli 2007 |
CATATAN | : | – |