HASIL HUTAN – RETRIBUSI
PERDA NO. 18 TAHUN 2003
2003
PERATURAN DAERAH TENTANG RETRIBUSI PEREDARAN HASIL HUTAN
ABSTRAK | : | Bahwa hutan sebagai salah satu sumber daya alam yang dapat meningkatkan Pendapatan Asli Daerah, dipandang perlu adanya suatu pembinaan, pengendalian dan pengawasan di bidang kehutanan agar fungsi hutan dan kelestarian lingkungan hidup tetap terjaga.
Dasar hukum : UU No. 12 Tahun 1956; UU No. 8 Tahun 1981; UU No. 18 Tahun 1997 sebagaimana telah diubah dengan UU No.34 Tahun 2000; UU No.23 Tahun 1997; UU No. 22 Tahun 1999; UU No.41 Tahun 1999; UU no.53 Tahun 1999; PP No. 25 Tahun 2000; PP No. 66 Tahun 2001; PP No.34 Tahun 2002; Kepmenhut No.13.1/Kpts-II/2000; Perda Kabupaten Daerah Tingkat II Kampar No. 14 Tahun 1998. Peraturan Daerah ini mengatur tentang : Retribusi Peredaran Hasil Hutan dengan sistematika sebagai berikut : 1. Ketentuan Umum; 2. Nama, Objek dan Subjek Retribusi; 3. Prinsip Penetapan Tarif Retribusi; 4. Struktur dan Besarnya Tarif Retribusi; 5. Tata Cara Pengenaan, Pemungutan dan Penyetoran Retribusi; 6. Sanksi Administratif; 7. Penyidikan; 8. Ketentuan Pidana; 9. Ketentuan Penutup. |
STATUS | : | Mulai berlaku pada tanggal diundangkan;Diundangkan pada tanggal 10 November 2003. |
CATATAN | : | – |