Perda Kabupaten Kampar Nomor 20 Tahun 2003 tentang Retribusi Pelayanan Ketenagakerjaan

KETENAGAKERJAAN – RETRIBUSI

PERDA NO.  20 TAHUN 2003

2003

PERATURAN DAERAH TENTANG RETRIBUSI PELAYANAN KETENAGAKERJAAN

ABSTRAK : Bahwa untuk mewujudkan pembangunan nasional dan pembangunan daerah disektor ketenagakerjaan yang sesuai dengan semangat otonomi daerah, dipandang perlu melakukan pengawasan, pengendalian dan pembinaan dibidang ketenagakerjaan melalui pelayanan perizinan dan pelayanan umum lainnya dibidang ketenagakerjaan.

Dasar hukum : UU No. 12 Tahun 1956; UU No. 8 Tahun 1981; UU No. 18 Tahun 1997 sebagaimana telah diubah dengan UU No.34 Tahun 2000; UU No. 22 Tahun 1999; UU No.25 Tahun 1999; UU No.53 Tahun 1999; UU No.13 Tahun 2003; PP No. 25 Tahun 2000; PP No. 66 Tahun 2001; Keppres No.44 Tahun 1999; Perda Kabupaten Daerah Tingkat II Kampar No. 14 Tahun 1998.

Peraturan Daerah ini mengatur tentang :

Retribusi Pelayanan Ketenagakerjaan dengan sistematika sebagai berikut :

1.        Ketentuan Umum;

2.        Nama, Objek dan Subjek Retribusi;

3.        Besar Tarif;

4.        Sanksi Administratif;

5.        Penyidikan;

6.        Ketentuan Pidana;

7.        Ketentuan Penutup.

STATUS : Mulai berlaku pada tanggal diundangkan;

Diundangkan pada tanggal 10 November 2003.

CATATAN :

[Download Perda]