OBJEK WISATA – RETRIBUSI
PERDA NO. 23 TAHUN 2007
2007
PERATURAN DAERAH TENTANG RETRIBUSI TEMPAT REKREASI DAN OBJEK WISATA
ABSTRAK | : | Bahwa untuk melibatkan peran serta / partisipasi masyarakat dalam pembangunan dan meningkatkan Pendapatan Asli Daerah, di pandang perlu penataan kembali penetapan tarif retribusi terhadap objek-objek wisata yang dikelola dan dimiliki oleh Pemerintah Kabupaten Kampar, ketentuan dalam Peraturan Daerah Kabupaten Kampar Nomor 22 Tahun 1998 tentang Retribusi Tempat Rekreasi dan Olahraga perlu diadakan perubahan dan penyesuaian dengan kondisi saat ini.
Dasar hukum : UU No. 12 Tahun 1956; UU No. 9 Tahun 1990; UU No. 18 Tahun 1997; UU No. 10 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 8 Tahun 2005; PP No. 66 Tahun 2001; PP No. 79 Tahun 2005; Perda Kabupaten Daerah Tingkat II Kampar No. 14 Tahun 1998 Peraturan Daerah ini mengatur tentang : Retribusi Tempat Rekreasi dan Objek Wisata dengan sistematika sebagai berikut: 1. Ketentuan Umum; 2. Nama, Objek, Subjek dan Wajib Retribusi; 3. Golongan Retribusi; 4. Cara Mengukur Tingkat Penggunaan Jasa; 5. Prinsip Penetapan; 6. Struktur dan Besarnya Tarif Retribusi; 7. Wilayah Pemungutan; 8. Saat Retribusi Terhutang; 9. Penetapan Retribusi; 10. Tata Cara Pemungutan; 11. Tata Cara Pembayaran; 12 Pengurangan, Keringanan dan Pembebasan Retribusi; 13. Ketentuan Pidana; 14. Penyidikan; 15. Ketentuan Penutup. |
STATUS | : | Mulai berlaku pada tanggal diundangkan;
Pada saat berlakunya Peraturan Daerah ini, Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Kampar Nomor 22 Tahun 1998 tentang Retribusi Tempat Rekreasi dan Olahraga dicabut dan tidak berlaku lagi; Diundangkan pada tanggal 3 Desember 2007. |
CATATAN | : | – |