Perda Kabupaten Kampar Nomor 8 Tahun 2008 tentang Retribusi Pelayanan Persampahan Kebersihan

KEBERSIHAN – RETRIBUSI

PERDA NO.  8 TAHUN 2008

2008

PERATURAN DAERAH TENTANG RETRIBUSI PELAYANAN PERSAMPAHAN / KEBERSIHAN


ABSTRAK : Bahwa untuk melibatkan peran serta / partisipasi masyarakat dalam pembangunan dan meningkatkan Pendapatan Asli Daerah, di pandang perlu mengatur mengenai penanganan dan pengelolaan persampahan, ketentuan dalam Peraturan Daerah Kabupaten Kampar Nomor 6 Tahun 1999 tentang Retribusi Pelayanan Persampahan / Kebersihan perlu diadakan perubahan dan penyesuaian dengan kondisi saat ini.

Dasar hukum : UU No. 12 Tahun 1956; UU No. 8 Tahun 1981; UU No. 10 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 8 Tahun 2005; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 18 Tahun 2007; PP No. 66 Tahun 2001; PP No. 79 Tahun 2006; PP No. 38 Tahun 2007.

Peraturan Daerah ini mengatur tentang :

Retribusi Pelayanan Persampahan / Kebersihan dengan sistematika sebagai berikut :

1.  Ketentuan Umum;

2.  Nama, Obyek, Subyek dan Wajib Retribusi;

3.  Golongan Retribusi;

4.  Cara Mengukur Tingkat Penggunaan Jasa;

5.  Prinsip Penetapan, Struktur dan Besarnya Tarif Retribusi;

6.  Tata Cara Pemungutan dan Penyetoran;

7.  Wilayah Pemungutan;

8.  Instansi Pemungut;

9.  Ketentuan Pidana;

10. Penyidikan;

11. Ketentuan Penutup.

STATUS : Mulai berlaku pada tanggal diundangkan;

Pada saat berlakunya Peraturan Daerah ini, maka Peraturan Daerah Kabupaten Kampar Nomor 6 Tahun 1999 tentang Retribusi Pelayanan Persampahan / Kebersihan dan ketentuan lain yang mengatur hal yang sama dicabut dan dinyatakan tidak berlaku lagi;

Diundangkan pada tanggal 5 Maret 2008.

CATATAN : Prinsip penetapan tarif retribusi pelayanan persampahan adalah untuk mengganti biaya adminstrasi, pengadaan, perawatan / pemeliharaan alat dan operasional serta biaya pembinaan.

[Download Perda]