KEBERSIHAN – RETRIBUSI
PERDA NO. 8 TAHUN 2008
2008
PERATURAN DAERAH TENTANG RETRIBUSI PELAYANAN PERSAMPAHAN / KEBERSIHAN
ABSTRAK | : | Bahwa untuk melibatkan peran serta / partisipasi masyarakat dalam pembangunan dan meningkatkan Pendapatan Asli Daerah, di pandang perlu mengatur mengenai penanganan dan pengelolaan persampahan, ketentuan dalam Peraturan Daerah Kabupaten Kampar Nomor 6 Tahun 1999 tentang Retribusi Pelayanan Persampahan / Kebersihan perlu diadakan perubahan dan penyesuaian dengan kondisi saat ini.
Dasar hukum : UU No. 12 Tahun 1956; UU No. 8 Tahun 1981; UU No. 10 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 8 Tahun 2005; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 18 Tahun 2007; PP No. 66 Tahun 2001; PP No. 79 Tahun 2006; PP No. 38 Tahun 2007. Peraturan Daerah ini mengatur tentang : Retribusi Pelayanan Persampahan / Kebersihan dengan sistematika sebagai berikut : 1. Ketentuan Umum; 2. Nama, Obyek, Subyek dan Wajib Retribusi; 3. Golongan Retribusi; 4. Cara Mengukur Tingkat Penggunaan Jasa; 5. Prinsip Penetapan, Struktur dan Besarnya Tarif Retribusi; 6. Tata Cara Pemungutan dan Penyetoran; 7. Wilayah Pemungutan; 8. Instansi Pemungut; 9. Ketentuan Pidana; 10. Penyidikan; 11. Ketentuan Penutup. |
STATUS | : | Mulai berlaku pada tanggal diundangkan;
Pada saat berlakunya Peraturan Daerah ini, maka Peraturan Daerah Kabupaten Kampar Nomor 6 Tahun 1999 tentang Retribusi Pelayanan Persampahan / Kebersihan dan ketentuan lain yang mengatur hal yang sama dicabut dan dinyatakan tidak berlaku lagi; Diundangkan pada tanggal 5 Maret 2008. |
CATATAN | : | Prinsip penetapan tarif retribusi pelayanan persampahan adalah untuk mengganti biaya adminstrasi, pengadaan, perawatan / pemeliharaan alat dan operasional serta biaya pembinaan. |